Deklarasi Kampanye Bersih Bawaslu Dan Ormas Islam- Ini Poinnya

RMOLBanten. Berrsama dengan sejumlah organisasi Islam , Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendekarasikan Gerakan Bersama Pilkada Bersih 2018. Gerakan ini berujuan menjaga kesucian bulan Ramadan dari praktik pelanggaran kampanye.Acara deklarasi Gerakan Bersama Pilkada Bersih 2018 dilakukan di Kantor Bawaslu, di Jakarta. Hadir dalam acara itu, Dewan Masjid Indonesia, Fatayat Nahdlatul Ulama, Persatuan Islam, dan Badan Amil Zakat Nasional


Juru bicara perwakilan ormas Islam Bunyan Saptomo menu­turkan, intensitas kegiatan kea­gamaan saat bulan suci Ramadan pada umumnya akan meningkat, baik dari sisi ibadah keagamaan maupun ibadah sosial. Tapi, mengingat Bawaslu belumbisa menjamin pelaksanaan kam­panye di bulan Ramadan akan bebas dari pelanggaran, maka dibuatlah Gerakan Bersama Pilkada Bersih 2018 ini.

Dalam Gerakan Bersama Pilkada Bersih 2018, dituturkan Bunyan, telah lahir poin-poin kesepakatan bersama antara Bawaslu dan sejumlah organisasi Islam. Poin-poin utamanya ditujukan kepada parpol, paslon, tim pemenangan atau relawan pilkada.

"Jadi sudah lahir sejum­lah poin penting dalam gerakan bersama ini," tegasnya.

Dirinci Bunyan, poin per­tama gerakan ini adalah, parpol, paslon, tim pemenangan atau relawan harus menaati aturan kampanye selama Ramadan.

Kedua, mengimbau parpol, pasangan calon, tim kampanye, relawan dan setiap orang untuk tidak memanfaatkan penunaian zakat infak dan shadaqah seba­gai sarana kampanye.

Ketiga, partai politik, pasangan calon, tim kampanye, relawan dan setiap orang harus menjaga kesucian tempat ibadah dengan tidak memanfaatkannya sebagai sarana kampanye, membagikan bahan dan atau pemasangan alat peraga kampanye (APK).

Selanjutnya, publik diminta aktif melaporkan berbagai du­gaan penyalahgunaan momen­tum Ramadan untuk kepentingan politik. "Kami mendesak Bawaslu meningkatkan pencegahan, pengawasan dan penindakan kepada siapa pun yang melakukan pelanggaran dalam kampanye pilkada dan pra kampanye Pemilu sesuai dengan ketentuan," ujarnya.

Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan, dalam undang-undang tentang pilkada sebetulnya sudah diatur tentang tata cara kampanye. Diantaranya, calon atau tim kampanye atau reawan dilarang menjanjikan atau memeberikan uang atau materi lainnya dan dilarang menggunakan tempat ibadah atau pendidikan untuk kampanye.

Tapi, melalui gerakan ini diharapkan sejumlah aturan main itu bisa lebih dipatuhi.

"Ini bagian dari untuk menjaga kesucian bulan Ramadan dan memperkecil peluang pelanggaran kampanye," jelasnya.

Menurutnya, tahapan kam­panye pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota tahun ini beriringan dengan Ramadan. Sementara, bulan suci Ramadan merupakan momentum pengua­tan spiritual, moral dan perilaku dalam menyucikan segenap pikiran dan gerakan Islam rah­matan lil alamin.

Oleh karenanya bulan suci umat Islam ini harus dijaga oleh semua stake holders. "Demi mewujudkan kehidupan berke­bangsaan melalui pembangunan demokrasi yang substansial," tandasnya. [RM] 

ikuti terus update berita rmoljatim di google news