RMOLBanten. Berrsama dengan sejumlah organisasi Islam , Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendekarasikan Gerakan Bersama Pilkada Bersih 2018.
Gerakan ini berujuan menjaga kesucian bulan Ramadan dari praktik pelanggaran kampanye.Acara deklarasi Gerakan Bersama Pilkada Bersih 2018 dilakukan di Kantor Bawaslu, di Jakarta. Hadir dalam acara itu, Dewan Masjid Indonesia, Fatayat Nahdlatul Ulama, Persatuan Islam, dan Badan Amil Zakat Nasional
- Muktamar ke 34 NU di Lampung Akan Dibuka Presiden Jokowi
- Susi Pudjiastuti Hingga Rizal Ramli Masuk Lima Besar Tokoh Non Parpol Layak Jadi Presiden 2024
- Jika Tak Pede Nyapres, Koalisi Zulhas Bisa Dianggap Kacangan
Juru bicara perwakilan ormas Islam Bunyan Saptomo menuÂturkan, intensitas kegiatan keaÂgamaan saat bulan suci Ramadan pada umumnya akan meningkat, baik dari sisi ibadah keagamaan maupun ibadah sosial. Tapi, mengingat Bawaslu belumbisa menjamin pelaksanaan kamÂpanye di bulan Ramadan akan bebas dari pelanggaran, maka dibuatlah Gerakan Bersama Pilkada Bersih 2018 ini.
Dirinci Bunyan, poin perÂtama gerakan ini adalah, parpol, paslon, tim pemenangan atau relawan harus menaati aturan kampanye selama Ramadan.
Kedua, mengimbau parpol, pasangan calon, tim kampanye, relawan dan setiap orang untuk tidak memanfaatkan penunaian zakat infak dan shadaqah sebaÂgai sarana kampanye.
Ketiga, partai politik, pasangan calon, tim kampanye, relawan dan setiap orang harus menjaga kesucian tempat ibadah dengan tidak memanfaatkannya sebagai sarana kampanye, membagikan bahan dan atau pemasangan alat peraga kampanye (APK).
Selanjutnya, publik diminta aktif melaporkan berbagai duÂgaan penyalahgunaan momenÂtum Ramadan untuk kepentingan politik. "Kami mendesak Bawaslu meningkatkan pencegahan, pengawasan dan penindakan kepada siapa pun yang melakukan pelanggaran dalam kampanye pilkada dan pra kampanye Pemilu sesuai dengan ketentuan," ujarnya.
Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan, dalam undang-undang tentang pilkada sebetulnya sudah diatur tentang tata cara kampanye. Diantaranya, calon atau tim kampanye atau reawan dilarang menjanjikan atau memeberikan uang atau materi lainnya dan dilarang menggunakan tempat ibadah atau pendidikan untuk kampanye.
Menurutnya, tahapan kamÂpanye pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota tahun ini beriringan dengan Ramadan. Sementara, bulan suci Ramadan merupakan momentum penguaÂtan spiritual, moral dan perilaku dalam menyucikan segenap pikiran dan gerakan Islam rahÂmatan lil alamin.
Oleh karenanya bulan suci umat Islam ini harus dijaga oleh semua stake holders. "Demi mewujudkan kehidupan berkeÂbangsaan melalui pembangunan demokrasi yang substansial," tandasnya. [RM]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Gratis, Golkar Jatim Gelontor Ribuan Minyak Goreng untuk Pedagang Gorengan
- Dikunjungi Kader IMM, Demokrat Jatim Siap Bersinergi dengan Generasi Milenial
- Peringati Bulan Muharram dan Kemerdekaan, PPP Jombang Berbagi Peduli