Ditemukannya limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang meliputi oli, kain makjun, merkuri lampu TL, aki dan baterai di Rekreasi Hiburan Umum (RHU), pengelola hiburan dapat dikenakan sangsi.
- Bupati Probolinggo Jelajahi Savana Betitang
- Angka Pengangguran Terbuka Tinggi, Job Fair Bondowoso 2023 Tak Cukup Akomodir
- Produksi Meningkat, Pemkab Kediri Bakal Gelar Kontes Gede-Gedean Lele
Untuk sangsinya, kata Ali, dilakukan secara bertahap mulai dari surat teguran pertama, kemudian surat paksa pemerintah dan pembekuan perizinan.
Saat ini sistem pengelolahan limbah B3 di karaoke Deluxe masih menggunakan cara manual dengan mesin lama yang tak bisa mengurai limbah secara maksimal, sehingga masih menimbulkan bau yang tak sedap.
"Iya nanti jika belum memilki TPS limbah B3, maka pihak Dinas Lingkungan Hidup akan memberi peringantan, selanjutnya jika masih belum di gubris, pihak DLH akan melakukan peringatan paksa Pemerintah," ujarnya.
Sedangkan untuk jangka waktu pemberian surat teguran pertama hingga surat peringatan paksa dari pemerintah, lanjut Ali, sekitar 7 hari kedepan. Jika dalam waktu tersebut, sistem IPAL nya tak dibenahi dengan menyediakan TPS Limbah B3, maka selanjutnya izin operasional akan dibekukan.
Aturan itu mengacu pada Perwali 99 Tahun 2016 tentang perubahan atas Perwali 66 Tahun 2015 tentang pengenaan sangsi administrasi di bidang pelindungan pengelolaan lingkungan.
"Setelah dilakukan pembekuan ijin, selanjutnya akan dilakukan pencabutan ijin," pungkasnya.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- HUT ke-77 TNI AL Diramaikan Lomba Perahu Layar dan Bersih-bersih Sampah di Laut
- Konsisten Jadi Provinsi Penghasil Padi Tertinggi, Gubernur Khofifah Raih Penghargaan Adhikarya Nararya Pembangunan Pertanian
- Ancaman Krisis Pangan Dunia, Petrokimia Gresik Siap Cukupi Kebutuhan Petani