Tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) yang ada di Kota Surabaya tetap diminta untuk tidak buka dulu, meskipun saat ini sudah terbit Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya nomor 28 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada kondisi pandemi Covid-19.
- Shalat Idul Adha di Taman Surya, Wali Kota Eri: Ini Momentum untuk Berbagi!
- Jelang Ramadan, Gubernur Khofifah Minta Masjid Terdambak Gempa Segera Diperbaiki
- Dinilai Sukses Terapkan Mikro Lockdown, Staf Presiden: Penanganan Covid-19 di Surabaya Patut Dicontoh
Untuk itu Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya telah mengirimkan surat kepada dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tentang permohonan penutupan tempat RHU serta permohonan penghentian kegiatan RHU.
“Jadi, hari ini kita sudah menyurati Kepala Disbudpar, khusus untuk RHU jangan dibuka dulu. Kami juga membuat surat kepada Kasatpol PP untuk menghentikan kegiatan RHU itu. Ini dilakukan demi keselamatan bersama, sekali lagi ini demi keselamatan,” kata Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jum'at (12/6).
Menurut Irvan, RHU ini termasuk dalam kegiatan khusus, sehingga membutuhkan pedoman pelaksanaan Perwali.
Hingga saat ini, pedoman pelaksanaan Perwali itu masih terus dikaji dengan melibatkan akademisi dan pakar kesehatan masyarakat.
“Makanya, selama pedoman ini belum ada, kami selaku Gugus Tugas di Surabaya meminta tempat RHU ini tidak dibuka dulu,” katanya.
Irvan memastikan, apabila di lapangan masih ditemukan pelanggaran, maka Satpol PP akan menghentikan kegiatan tersebut.
Bahkan, apabila perlu nanti akan diusulkan pencabutan izinnya. Makanya, mulai nanti malam, Satpol PP diminta untuk melakukan operasi ke tempat-tempat RHU itu.
“Jadi, kita harus betul-betul melakukan pengaturan dan kami nanti minta jaminan kepada para pengelolanya tentang pelaksanaan kegiatannya itu. Nantinya, kami akan komparasikan dengan rekomendasi para pakar kesehatan itu,” katanya.
Ia juga menjelaskan, tempat RHU itu termasuk tempat karaoke, diskotik, bar, spa, panti pijat atau refleksi, tempat kebugaran dan juga tempat bilyard.
Di samping itu, bioskop juga diminta untuk tidak buka dulu sembari menunggu pedoman pelaksanaan lebih lanjut.
“Sebenarnya hal itu sudah diatur dalam Perwali nomor 28 tahun 2020, tapi Perwali itu diperlukan adanya tindaklanjut melalui pedoman pelaksanaan Perwali itu. Dalam waktu dekat kami akan mengundang ahli barangkali mereka ada masukan, mana yang perlu ditambahkan atau dikurangi,” ujarnya.
Selain itu, Kepala BPB dan Linmas Surabaya ini juga memastikan bahwa berdasarkan rekomendasi dari Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (Persakmi), khusus untuk kolam renang dipastikan tidak boleh beroperasi dulu.
Oleh karena itu, ia meminta kepada pengelola hotel yang ada kolam renangnya dan juga Water Park untuk tidak memfungsikan dulu kolam renangnya.
“Kolam renang tolong jangan dioperasikan dulu, itu sudah pasti rekomendasi dari Persakmi,” pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Polres Kediri Kota Uji Lab Dugaan Telur Palsu, Hasilnya Tak Terduga
- Terima KTP Non DKI, Vaksinasi Covid-19 Makin Diminati
- Deklarasi Alumni Ansor Kelompok Cak Anam, Mantan Ketua Ansor: Itu Ilegal Liar dan Palsu