Demi Keselamatan, Sekolah Tatap Muka Diminta Sesuai Zonasi Penyebaran Covid-19

Ilustrasi / RMOLJatim
Ilustrasi / RMOLJatim

Pembukaan sekolah untuk proses ajar mengajar secara tatap muka untuk tahun ajaran 2021/2022 bakal dilakukan dengan mempertimbangkan sistem zonasi penyebaran Covid-19 di daerah.


Hal itu disampaikan Jurubicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito dalam jumpa pers virtual yang disiarkan kanal Youtube BNPB Indonesia, Selasa (25/5).

Katanya, pertimbangan yang akan diberlakukan pemerintah ini bertujuan memberikan keselamatan bagi siswa-siswi dan mencegah terjadinya penularan di lingkungan satuan pendidikan.

"Pembelajaran Tatap Muka muka tahun ajaran baru pada Juli mendatang, akan mempertimbangkan kondisi dan perkembangan pandemi serta zonasi risiko di setiap daerah, serta cakupan program vaksinasi yang diberikan kepada tenaga pendidik," ujar Wiku dikutip Rabu (26/5).

Wiku memastikan, Satgas Covid-19 bersama-sama pemerintah daerah akan mempertimbangkan tingkat kerawanan penularan Covid-19 untuk bisa diterapkan pembelajaran tatap muka (PTM). Sehingga, risiko penularan di lingkungan satuan pendidikan bisa ditekan.

Rencama PTM ini diputuskan pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani empat menteri. Antara lain, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Kesehatan (Menkes) dan Menteri Agama (Menag).

Dalam SKB tersebut, mengatur sejumlah pertimbangan seperti tingkat risiko penyebaran Covid-19 di suatu daerah, kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan, serta kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan PTM sesuai yang dipersyaratkan dalam daftar periksa.

Kemudian, akses terhadap sumber belajar atau kemudahan belajar dari rumah dan psikososial peserta didik juga menjadi bahan pertimbangan pemerintah.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news