Demo UU TNI Rusuh di Malam Lailatul Qodar Bisa Dicegah Bila Saling Kontrol, Gus Ubaid: Ajukan Ke MK

Gus Ubaid
Gus Ubaid

 Aksi unjukrasa menolak UU TNI di depan Gedung Negara Grahadi yang berakhir ricuh menuai sorotan berbagai pihak. Salah satunya Tokoh Muda Nahdlatul Ulama, Ubaidillah Amin Mochammad atau Gus Ubaid.


Ajang penyampaian pendapat yang berujung rusuh dilakukan Mahasiswa di sepuluh hari terakhir atau penghujung bulan penuh berkah malam Lailatul Qodar itu sangat disayangkan.

Pengasuh Pondok Pesantren Annuriyyah Kaliwining Jember, Gus Ubaid menyayangkan demo rusuh itu terjadi di malam Ramadan 10 terakhir atau malam Lailatul Qodar.

Menurutnya, masyarakat Jawa Timur, termasuk Surabaya kental dengan nilai religius dan karakter santri. Dan diwaktu tersebut sedang berlomba-lomba mendapatkan malam Lailatul Qodar.

"Penyampaian pendapat di muka umum adalah hak demokrasi yang diatur konstitusi. Tapi harusnya bisa berlangsung secara damai. Kalau rusuh tentu sangat disayangkan. Apalagi ini terjadi di malam Lailatul Qodar," kata Gus Ubaid, Rabu (26/03) dalam keterangan tertulisnya, dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Alumni santri Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas Jombang menilai unjukrasa yang digelar sudah selayaknya dan sepantasnya bentrokan bisa di hindari. Ia berharap masing-masing pihak bisa menahan diri, baik itu aparat ataupun para demonstran.

Pihaknya mengungkapkan, dirinya mendapatkan beberapa video, baik dari media sosial mau pun dari para sahabat tentang adanya pengerusakan fasilitas umum, kedai kopi oleh demonstran.

"Tindakan ini tidak bisa dibenarkan dari sudut pandang manapun. Kami meminta aparat penegak hukum bertindak tegas kepada para perusuh," tegasnya.

Gus Ubaid meyakini sejatinya para mahasiswa yang melakukan demonstrasi ini murni memberikan masukan dan kontrol kepada pemerintah terkait UU TNI.

Karena itu, ia menyarankan kepada kepada para mahasiswa sebagai pejuang dan pengawal demokrasi di negara ini agar mengedepankan pendekatan intelektual terhadap RUU TNI yang sudah disahkan lewat paripurna di DPR RI.

"Jika ada anggapan klausul yang didalamnya menciderai cita-cita demokrasi dan ketakutan kembalinya dwifungsi ABRI bisa ditempuh dengan cara konstitusional dan mengujinya di Mahkamah Konstitusi," katanya.[R{

ikuti terus update berita rmoljatim di google news