Marzuki Alie dkk menggunakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat tahun 2005 untuk menggelar KLB Deli Serdang. Hal ini membuat DPP Partai Demokrat geleng-geleng kepala.
- Beredar Surat Undangan HUT Demokrat Kubu Moeldoko, Herzaky: Ini Sungguh Memalukan
- Di Balik Gugat ke PTUN, Moeldoko Dinilai Ingin Dapatkan Tawaran Politik Dari AHY
- Gugatan Moeldoko ke Menkumham Mendegradasi Kredibilitas Presiden Jokowi
Menurut politisi Partai Demokrat, Herman Khaeron, upaya yang dilakukan Demokrat Sibolangit, dengan menggunakan AD/ART 2005 hanyalah sebatas pembenaran belaka agar KLB dianggap sah secara kostitusional.
“Itulah cara-cara pembenaran yang mereka lakukan,” kata Herman dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Minggu malam (7/3).
Menurutnya, para kader yang mengikuti perkumpulan di Sibolangit, Deli Serdang itu tidak mampu memenuhi legalitas pembentukan KLB. Sehingga, mereka melakukan berbagai cara, salah satunya menggunakan AD/ART yang sudah kedaluwarsa.
“Setelah tidak mampu memenuhi aspek legal melalui konstitusi partai yang berlaku dan sudah tercatat dalam lembar negara yaitu AD/ART 2020, mereka mencari pembenaran dengan menggunakan AD/ART kedaluwarsa yang sudah tidak berlaku lagi,” tegasnya.
“Itu pun dipastikan tidak sah,” tutupnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Menko Infrastruktur AHY Kunjungi PSEL Benowo, Apresiasi Pengolahan Sampah Jadi Listrik
- SBY Puji Keputusan Prabowo Pilih Jalan Negosiasi Hadapi Tarif Impor Trump
- SBY Dukung Langkah Prabowo Hadapi Tarif Dagang AS