Persidangan Lutfi Alfiandi menguak tindakan kekerasan yang dilakukan oknum petugas saat melakukan pemeriksaan. Lutfi yang didakwa atas tuduhan melawan aparat saat unjuk rasa menolak RUU KPK di depan Gedung DPR/MPR RI itu mengaku dianiaya penyidik saat dimintai keterangan.
- Ridwan Kamil Dinilai Tidak Bijak Saat Respons Kritikan Warganet
- Bupati Sanusi Dampingi Kepala BNPT Panen Raya Varietas Jagung Hasil Kelola Eks Napi Teroris
- PKS, Nasdem Dan PKB Datang Ke KPU Jatim, Siap Menangkan Pasangan AMIN
Lutfi dipaksa untuk mengakui perbuatan yang dituduhkan kepadanya, yakni melempar batu ke arah polisi.
"Saya disuruh duduk, terus disetrum, ada setengah jam lah. Saya disuruh ngaku kalau lempar batu ke petugas, padahal saya tidak melempar," ujar Lutfi saat bersaksi di hadapan hakim, Senin (20/1).
Pengakuan Lutfi ini memancing reaksi dari berbagai pihak. Salah satunya Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Hinca Panjaitan.
Melalui Twitter pribadinya Hinca berpesan agar kepolisian bisa mengubah pola-pola penyidikan yang bernuansa kekerasan.
"Kita sudah ratifikasi (proses adopsi perjanjian internasional) 'konvensi anti penyiksaan' tahun 98," cuit Hinca pada Selasa (21/1).
Hinca pun mengingatkan, ada hak-hak yang dimiliki tersangka yang juga wajib dihormati dan tidak boleh dihilangkan oleh siapa pun.
"Ingat, tersangka punya hak untuk menjawab secara bebas dan tanpa tekanan," pungkasnya, dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- DPRD Jatim Minta Pemprov Jalankan One Stop Program Untuk Tingkatkan Kunjungan Wisata Di Pesisir Selatan
- Ichsanuddin Noorsy: Kalau PPATK Punya Integritas Penuh, Habis Negeri Ini
- Prabowo Akan Kirim Pasukan Khusus Untuk Memburu Koruptor