Fraksi Partai Demokrat tetap mendorong revisi UU Pemilu yang memuat normalisasi Pilkada 2022 dan Pilkada 2023. Pasalnya, revisi tersebut dinilai penting demi menjaga stabilitas pemerintahan di daerah.
- DPR Imbau Publik Tunggu Pembahasan Revisi UU Pemilu Terkait Penghapusan Presidential Threshold
- Pose 2 Jari Presiden Dianggap Langgar UU Pemilu, Mahasiswa Laporkan Jokowi ke Bawaslu
- Gibran Libatkan Anak-anak Saat Kampanye, Jelas Itu Melanggar UU Pemilu
Demikian disampaikan Kepala Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK) Partai Demokrat, Herman Khaeron di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/2).
"Tentu kami tetap mendorong dijalankannya revisi UU Pemilu. Kami mendorong diadakannya Pilkada pada tahun 2022 dan 2023," kata Khaeron melansir pemberitaan Kantor Berita Politik RMOL.
Herman menambahkan, perlunya revisi UU Pemilu ini sekaligus menjadi kesempatan untuk melakukan evaluasi Pemilu sebelumnya yang masih banyak meninggalkan catatan serius.
"Revisi UU Pemilu demi melengkapi terhadap berbagai hasil evaluasi pada Pemilu 2019, ini yang tentu kami upayakan dan bagi Demokrat aspirasi banyak ke kami," demikian anggota Komisi VI DPR RI ini.
Demokrat menjadi satu di antara sedikit fraksi di DPR RI yang mendukung revisi UU Pemilu. Selain Demkokrat, fraksi lain yang mendukung revisi yakni fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), sedangkan mayoritas fraksi belakangan ramai-ramai menolak revisi UU Pemilu dan menhendaki Pilkada Serentak 2024.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Demokrat Resmi Punya Dewan Pakar yang Dipimpin Andi Mallarangeng
- Irwan Fecho Gantikan Mendiang Renville Antonio
- Terpilihnya Aklamasi AHY dan SBY sebagai Pemimpin Demokrat Akan Bawa Kejayaan di Pemilu 2029