Pakar hukum tata negara, Denny Indrayana menyatakan, Presiden Joko Widodo secara hukum memenuhi pasal-pasal untuk dimakzulkan. Namun, itu sulit terwujud lantaran terbentur urusan politik.
- Denny Indrayana Sebut Putusan MKMK Bisa Batalkan Pencalonan Gibran, Relawan Hukum: Kalau Sudah Diputus ya Mengikat
- Dinilai Tidak Sah, Putusan MK Berpotensi Jadi Dasar Pemakzulan
- Denny Indrayana Sebut Gugatan Usia Capres Skenario Jokowi Buka Kemungkinan Gibran Maju Pilpres 2024
Demikian dipaparkan Denny Indrayana saat menjadi narasumber dalam diskusi virtual bertajuk "Presiden Jokowi Layak Dimakzulkan".
"Dalam pandangan dan pendapat saya bahwa Presiden Jokowi sudah melanggar pasal-pasal pemakzulan dan sebenarnya sudah layak untuk dipecat," kata Denny dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (13/6).
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) itu menegaskan, Jokowi melanggar banyak pasal pemakzulan dan pantas diberhentikan. Namun hukum saja tidak cukup. Sebab untuk melakukan impeachment, DPR RI juga harus terlibat.
Masalahnya kata Denny, jika dilihat situasi sekarang, hampir mustahil pemakzulan dilakukan. Alasannya karena mayoritas partai DPR berada di gerbong presiden.
"Problemnya adalah secara politik. Kenapa? karena ketua umum-ketua umum partai punya banyak masalah, sehingga juga untuk memulai proses, untuk memulai hukum kepada Jokowi, mereka pun tersandera," tegasnya.
"Sebenarnya pintu masuk pemakzulan Jokowi dalam teori tata negara banyak. Persoalannya bukan karena tidak ada pelanggaran, tetapi karena DPR-nya tidak mau memproses dakwaan," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Jokowi Dinilai Sedang Mengatur Skenario Gibran Capres 2029
- Beda Prabowo-Jokowi, Satunya Tak Pakai Buzzer Satunya Gunakan Buzzer
- Rampungkan Carut Marut Negara Dengan "Selesaikan" Jokowi