Densus Ungkap Bisnis yang Dijalankan Kelompok JI

Densus 88 tengah menggelandang satu tersangka terorisme/Net
Densus 88 tengah menggelandang satu tersangka terorisme/Net

Kelompok Jamaah Islamiyah (JI) memiliki pendanaan baik yang bersumber dari eksternal maupun dari bisnis yang dijalankan, salah satunya bisnis kurma.


Kabag Bantuan dan Operasi Densus 88 Kombes Aswin Siregar menyampaikan, pendapatan dari bisnis kurma itu kemudian dialirkan ke Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA).

"Seperti wakaf produktif kebun kurma seluas kurang lebih 4 hektare di lampung yang dikelola S, hasil panen dimasukkan dalam hasil pendapatan ABA pusat," kata Aswin Siregar kepada wartawan, Senin (8/11).

Aswin mengungkap, tanah yang dipakai sebagai kebun kurman ini diperoleh dari anggota JI yang menghibahkan lahannya. Dikatakan Aswin, JI juga memiliki sejumlah donatur tetap yang membantu pembiayaan lembaganya. Mereka juga mengirimkan proposal program kepada tokoh-tokoh masyarakat.

LAZ BM ABA, kata Aswin, turut menghimpun dana via internet dengan mencantumkan nomor rekening di website dan blogspot yayasan.

Mereka mempromosikan program bantuan masyarakat seperti ke Palestina hingga donasi bencana alam agar masyarakat tergerak hatinya untuk menyumbang.

Yayasan ini tercatat memiliki 13 cabang kantor perwakilan yang tersebar di sejumlah kota-kota besar di Indonesia dan telah berdiri sejak 2004 lalu bahkan telah disahkan melalui SK Menteri Kemenhukam RI NO C-701.HT.01.02 TH 2005.

"Jumlah pengurus inti Yayasan Abdurhaman bin Auf yang merupakan anggota Jamaah Islamiah JI berjumlah sekitar 81 orang dengan jabatan struktural wajib merupakan anggota Jamaah Islamiah (JI)," kata Aswin.

Dana yang terkumpul digunakan untuk mengirim kader-kader JI ke sejumlah negara syam atau konflik untuk melakukan agenda yang diberi nama Jihad Global. Misalnya negara yang dituju seperti Suriah, Irak, dan Afghanistan. Di sana, kader-kader akan dilatih untuk meningkatkan kemampuan militernya ataupun menjalin komunikasi dan berdiplomasi dengan kelompok-kelompok radikal lainnya.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Agama, Nuruzzaman memastikan bahwa Lembaga Amil Zakat Abdurrohman bin Auf (LAZ ABA) yang diduga menghimpun dana terkait dengan tindakan pidana teroris sebagai lembaga zakat ilegal. Nuruzzaman memastikan bahwa perizinan LAZ ABA sudah dicabut sejak Januari 2021 lalu. Sebab, lembaga itu tidak memiliki izin operasional.

Ia mengatakan bahwa LAZ ABA memiliki kantor pusat di DKI Jakarta. Karenanya, pencabutan izin diterbitkan oleh Kepala Kanwil Kemenag DKI Jakarta.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news