Pemerintah diminta untuk mematuhi konstitusi agar pemilu tetap digelar pada 2024, sesuai dengan berakhirnya masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
- DKPP Periksa Bawaslu Jatim dan Bawaslu Surabaya Atas Dugaan Laporan Caleg
- KPU Tetapkan 10 Parpol Peserta Pemilu 2024 Tak Lolos Parlemen
- Ormas-ormas Di Kota Probolinggo Siap Dukung Amin Ina Dalam Pilwali 2024
Karena itu, pemerintah mesti segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu berkaitan dengan UU 7/2017 tentang Pemilu 2024. Sebab, hingga kini Perppu Pemilu belum juga diterbitkan oleh pemerintah.
“Tegak lurus saja sama konstitusi, kalau memang harus pemilu ya pemilu, tinggal didukung,” tegas Founder Lembaga Survei KedaiKOPI, Hendri Satrio, kepada Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu di Jakarta, Selasa (13/12).
Lagipula, kata Hensat, sapaan akrab Hendri Satrio, pergantian pemimpin nasional lima tahun sekali, sebagaimana diatur konstitusi, adalah ritual demokrasi yang biasa di Indonesia.
“Lima tahun pertama evaluasi pemimpin, kalau bagus terusin kalau jelek ganti. Ritual sepuluh tahunan ya cari pemimpin baru, itu saja dilaksanakan. Enggak usah repot-repot!” pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Sumardi Dorong OPD Pemprov Jatim Maksimalkan Pelayanan Meski Ada Efisiensi Anggaran
- Revitalisasi Pasar Kembang Tahap Pertama Segera Dimulai, PD Pasar Surya Bangun TPS untuk Pedagang