Permintaan Komisi VII agar pemerintah mencopot Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Tri Handoko telah didengar pimpinan DPR RI.
- PPKM Darurat Tanpa Penutupan Bandara Internasional Dinilai Akan Sia-sia
- Surya Paloh: Politik Identitas Tak Selalu Negatif
- Dipecatnya Ketua KPU Tidak Berpengaruh ke Pilkada 2024, Tapi Kepercayaan Publik Tergerus
Permintaan itu, lantaran Tri Handoko dinilai tak mampu menyelesaikan sejumlah masalah di internal BRIN. Begitu juga soal penggunaan anggaran yang dinilai tidak jelas.
Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menuturkan dalam melakukan pencopotan pucuk pimpinan suatu instasi, ada mekanisme yang diatur dalam aturan perundang-undangan.
“Sementara di DPR itu ada mekanisme yang kemudian harus dijalankan kalau memang ingin secara organisasi itu mau mengusulkan kepada presiden. Jadi ada mekanismenya,” kata Dasco di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/2).
Menurutnya, BRIN juga perlu mempertimbangkan usulan atau desakan dari Komisi VII tersebut dengan melakukan evaluasi.
“Jadi apa yang disampaikan di Komisi VII menurut saya satu dinamika yang memang harus disikapi dengan evaluasi-evaluasi yang ada di BRIN,” pungkasnya dimuat Kantor Berita Politik RMOL.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Bencana Datang Bertubi-tubi, AHY: Mari Kita Bantu Korban
- Terima LKPJ Gubernur Jatim, Fraksi Golkar Komitmen Kawal Pemprov Tekan Angka Kemiskinan
- Munculnya Wacana Dewan Kopral Buntut Reaksi Kemunculan Dewan Kolonel