DPRD Kota Kediri melalui Komisi C mendorong Pemkot Kediri untuk menetapkan regulasi pemberian bantuan bagi masyarakat miskin atau tidak mampu berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Rekomendasi DPRD Banyuwangi atas LKPJ Bupati Akhir Tahun Anggaran 2021: Harus Ada Kebijakan Super Prioritas
- Polres Probolinggo Kirim 7 Santri di Ajang MTQ Kapolda Jatim Cup
- Pemkot Surabaya-DPRD Sinergi Kawal Pelaksanaan Pilkada Aman dan Damai
Penetapan regulasi tersebut diperlukan agar dana yang dianggarkan sesuai dengan realisasinya.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi C, Sunarsiwi Kurnia Ganik Pramana usai rapat kerja dengan Dinas Sosial (Dinsos), Senin (7/7).
Menurutnya, saat ini Pemkot Kediri telah menganggarkan dana sebesar Rp 1 miliar untuk bantuan yang tidak terencana. Namun realisasinya hanya Rp 300 juta..
"Artinya dilapangkan masih banyak masyarakat yang mengeluh dan membutuhkan bantuan yang berada diluar DTKS ini," ujarnya, dikutip Kantor Berita RMOLJatim usai rapat kerja dengan Dinsos Pemkot Kediri.
"Seringkali masyarakat yang bisa dibilang rentan miskin ini tidak mendapatkan bantuan, baik itu kebutuhan hidup ataupun dalam keadaan darurat," ungkapnya
Tak hanya itu, pihaknya juga menemukan sejumlah orang yang meninggal dunia tidak mendapatkan santunan kematian hanya gara-gara tidak tercatat dalam DTKS.
"Padahal kondisi keluarga orang yang meninggal dunia tersebut, layak mendapat bantuan," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Khofifah dan Nurkholis Santuni 500 Anak Yatim Se-Kota Probolinggo, Pesan Terkait Lailatul Qodar
- Resmikan Kantor JMSI Aceh, Sekjen JMSI: Semoga Perusahaan Pers di Aceh Lebih Profesional dan Modern
- Pemerintah Aceh Didesak Lindungi Pegawai Perempuan dari Tindakan Pelecehan Seksual