RUU KUHP diminta melibatkan partisipasi masyarakat sebagaimana amanat UU 12/2011 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Perundang-undangan.
- Kominfo Bisa Disomasi Bila Menjalin Kerjasama dengan Perusahaan Media Ilegal
- Dewan Pers Audiensi Dengan Ketum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Hasil KLB
- Dewan Pers Minta Kandidat Capres-cawapres Lindungi Kemerdekaan Pers
Hal itu disampaikan Anggota Dewan Pers, Ninik Rahayu saat konferensi pers menyikapi RUU KUHP dalam kaitannya dengan kebebasan pers.
Ninik bercerita, Dewan Pers bersama konstituen sudah menggelar dialog seminggu yang lalu yang menyepakati upaya dekolonisasi KUHP.
"Kita ingin ada perubahan di dalam KUHP, karena memang secara substansif sudah banyak dilakukan perubahan, terutama melalui UU organik," ujar Ninik di Gedung Dewan Pers Lantai 7, Jalan Kebon Sirih nomor 32-34, Jakarta Pusat, Jumat siang (15/7).
Ninik mengatakan, setiap proses legislasi, pemerintah dan DPR harus patuh terhadap UU 12/2011 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Perundang-undangan.
Di mana dalam UU tersebut, menjelaskan bahwa setiap pembuatan, pengembangan, dan perubahan UU harus adanya partisipasi publik untuk mendapatkan porsi dalam rangka tata kelola pemerintahan yang baik.
Apalagi kata Ninik, ada keputusan Mahkamah Konstitusi tahun 2019 tentang mining full participation. Di mana, partisipasi bermakna mensyaratkan bukan hanya mendengarkan masukan-masukan, tetapi memberikan feedback.
Sehingga, pemerintah dan DPR harus memberikan feedback, alasan kenapa masukan diterima atau ditolak.
"RKUHP sebagai upaya dekolonisasi terhadap KUHP perlu harmonisasi, dan wajib kita dukung. Dewan Pers juga akan mendukung bersama konstituen, tetapi prosesnya harus mining full participation, tidak bisa lagi diam-diam dengan alasan supaya enggak gaduh," tandasnya dimuat Kantor Berita Politik RMOL.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Sumardi Dorong OPD Pemprov Jatim Maksimalkan Pelayanan Meski Ada Efisiensi Anggaran
- Kominfo Bisa Disomasi Bila Menjalin Kerjasama dengan Perusahaan Media Ilegal