Dewan Pers membantah tuduhan gratifikasi yang sebelumnya dilaporkan seorang bernama Teuku Yudhistira ke Bareskrim Polri.
- Ini Alasan MA Sunat Hukuman Ferdy Sambo
- Tiba di Rutan Salemba, Ferdy Sambo Cs Langsung Diproses Sesuai SOP
- Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Rutan Salemba dan Pondok Bambu
Dewan Pers membantah tuduhan gratifikasi yang sebelumnya dilaporkan seorang bernama Teuku Yudhistira ke Bareskrim Polri.
Pada 5 September lalu, Dewan Pers dilaporkan ke Bareskrim Polri dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri atas tuduhan gratifikasi dari tim mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
"Laporan yang dilayangkan Saudara Teuku Yudhistira tidak memiliki dasar kuat karena tanpa fakta dan hanya berdasarkan asumsi," demikian klarifikasi Dewan Pers, Rabu (7/9).
Melalui surat klarifikasinya, Dewan Pers menerima pengacara keluarga Fedy Sambo, Arman Hanis dkk pada 15 Juli 2022 di Gedung Dewan Pers lantai 7, Jakarta Pusat.
"(Pertemuan tersebut) dalam rangka konsultasi terkait pemberitaan dan tidak ada gratifikasi dalam bentuk apa pun," tegas Dewan Pers.
Konsultasi tersebut dilakukan pengacara keluarga Ferdy Sambo dan diterima empat anggota Dewan Pers, tim pengaduan Dewan Pers, dan juga dihadiri oleh puluhan jurnalis yang melakukan peliputan.
Meski demikian, Dewan Pers memastikan akan tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan konsekuensi dari pelaporan tersebut.
"Demikian klarifikasi ini kami sampaikan dengan sebenarnya dan sesuai fakta yang ada," tutup keterangan Dewan Pers.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Sumardi Dorong OPD Pemprov Jatim Maksimalkan Pelayanan Meski Ada Efisiensi Anggaran
- Kominfo Bisa Disomasi Bila Menjalin Kerjasama dengan Perusahaan Media Ilegal