Dewan Pers bertemu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), membahas seputar pers mahasiswa.
- Kominfo Bisa Disomasi Bila Menjalin Kerjasama dengan Perusahaan Media Ilegal
- Dewan Pers Audiensi Dengan Ketum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Hasil KLB
- Dewan Pers Minta Kandidat Capres-cawapres Lindungi Kemerdekaan Pers
Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli, menjelaskan, pihaknya bersama Kemendikbud Ristek membuka peluang membuat nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) terkait terkait pers mahasiswa.
"Pers mahasiswa itu entitas yang punya peran dalam sejarah republik, setidaknya memasok kebutuhan wartawan dari media-media mainstream. Namun pada kenyataannya tidak dilindungi payung hukum," kata Arif, lewat keterangan resminya, Selasa (20/6).
Menurut dia, pers mahasiswa kerap dalam posisi fragile atau rentan dan mudah sekali dikriminalisasi. Dalam berbagai kasus, mahasiswa yang terlibat dalam kegiatan jurnalisme kampus sampai tidak bisa melanjutkan studi.
Dengan kehadiran MoU itu, selain diharapkan ada perlindungan bagi pers kampus, pada saat yang sama juga melakukan pembinaan.
"Kita tahu, kebebasan pers dibatasi etik. Nah, dua-duanya harus dijalankan. Kebebasan di satu pihak, pelaksanaan etika di pihak lain," pungkasnya.
Sayangnya tidak dijelaskan kapan pertemuan dilakukan, dan kapan MoU bakal ditandatangani.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Sumardi Dorong OPD Pemprov Jatim Maksimalkan Pelayanan Meski Ada Efisiensi Anggaran
- Kominfo Bisa Disomasi Bila Menjalin Kerjasama dengan Perusahaan Media Ilegal