Dewas KPK mengungkap dugaan pungutan liar oleh 93 pegawai Rutan KPK terjadi di tiga Rutan, yakni di Rutan KPK di Gedung Merah Putih, Rutan KPK di Gedung C1, dan Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur.
- 75 Tersangka Korupsi Bakal Mencoblos di Rutan KPK
- Soal Dugaan Pungli, 63 Pegawai Rutan KPK Jalani Sidang Etik
- Apa Sanksi yang Layak Buat Oknum KPK?
Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, mengatakan, modus Pungli yang diduga dilakukan 93 pegawai Rutan KPK bermacam-macam, di antaranya memesan makanan, dan agar bisa menggunakan handphone (HP).
Pernyataan itu disampaikan Syamsuddin Haris kepada wartawan, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (22/1).
Menurutnya, uang pungli yang diterima 93 pegawai itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, diterima secara cash maupun transfer ke rekening bank dari keluarga tahanan.
"Untuk beli bensin, makan, segala macam. Lagi pula itu tidak sekaligus, jadi ada yang sebulan dapat Rp1 juta, ada yang sebulan dapat Rp1,5 juta, sesuai posisi masing-masing," jelasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Hasto PDIP Kembali Laporkan Penyidik Rossa ke Dewas KPK
- Sumardi Dorong OPD Pemprov Jatim Maksimalkan Pelayanan Meski Ada Efisiensi Anggaran