7 pengajuan poligami di Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi dikabulkan. Sehingga seorang suami dapat memiliki istri lebih dari satu.
Perkara itu, terjadi sejak Januari sampai akhir September 2022. PA Banyuwangi mencatat ada 10 pengajuan izin poligami.
- Puncak Haji Akbar, Jamaah KBIHU Assuniyah Jember Sudah di Arafah Persiapan Wukuf
- Jelang Ramadhan, Satpol PP Tingkatkan Sinergitas TNI Polri Ciptakan Kondusifitas Wilayah Madiun
- Buka Raimuna Jatim XIV, Gubernur Khofifah Ajak Songsong Indonesia Emas 2045 Dengan Semangat Persatuan Jaga NKRI
Panitera PA Banyuwangi Subandi mengatakan, dari 10 kasus poligami yang diterima 7 di antaranya telah dikabulkan.
Sementara sisanya masih dalam proses.
"Kasus poligami hingga September 2022, ada 10 perkara masuk dan diterima. 7 perkara telah dikabulkan, sementara 3 masih berproses," ujar Subandi, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (26/9).
Untuk dapat dikabulkan, kata dia, syarat formil dan materiil pemohon harus dipenuhi lebih dulu. Beberapa syarat itu, apabila sang istri tidak bisa menjalankan kewajibannya, atau tak kunjung punya keturunan. Sementara dari pihak ingin segera memiliki anak.
Tak cukup di situ, syarat berikutnya, harus mendapat persetujuan istri dan tidak keberatan bila dimadu.
"Serta mampu memberikan nafkah lahir batin, sehingga pengajuan poligami bisa saja dikabulkan," katanya.
Kendati demikian, Subandi melanjutkan, poligami juga dapat dikabulkan meski tidak mendapat persetujuan dari istri. Asalkan, gugatan dari suami secara posita benar adanya.
Ia membeberkan, apabila seorang istri tak kunjung memiliki keturunan meski sudah berupaya secara medis. Sementara, dari sang suami berkeinginan memiliki keturunan dan mau berpoligami.
"Jadi bisa saja perkara itu dikabulkan," terangnya.
Sementara itu, pengajuan perkara poligami yang tidak diterima dan ditolak oleh PA Banyuwangi, karena tidak memenuhi syarat atau unsur poligami.
"Contohnya, gugatan suami menyatakan bahwa si istri tidak memberikan nafkah batin. Padahal faktanya istri tiap malam sudah memberikan itu," sebutnya.
Ada pula, perkara yang secara tegas ditolak PA Banyuwangi. Karena gugatan dari sisi suami tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Ratusan Pesepeda Meriahkan Gowes Bareng dan Halal Bihalal Sahabat Dokter Agung di Banyuwangi
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Sumardi Dorong OPD Pemprov Jatim Maksimalkan Pelayanan Meski Ada Efisiensi Anggaran