Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menerbitkan Surat Edaran (SE) No 300/867/436.7.1.18/2022 mengenai Pengawasan Perayaan Hari Valentine.
- Imigrasi Madiun Raih Penghargaan Innovation Government Jawa Pos Radar Madiun Award 2024
- Mudahkan Pengaturan Ketepatan Bantuan, Pemkot Surabaya Lakukan Pemutakhiran dan Pemanfaatan Data
- Istimewa, Pembatik Menggunakan Kaki ini Mulai Banjir Pesanan
Baca Juga
SE tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto, Jumat (11/2) lalu.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Nekat Gelar Hajatan Pernikahan, Warga Sidoarjo Ini Tak Berkutik Saat Didatangi Satgas Covid-19
- Kadus, Kades dan Camat di Banyuwangi Dilaporkan ke Polisi, Diduga Melanggar HAM
- Bupati Jember Bagikan Ratusan Sertifikat Tanah Milik Warga Desa Mangaran
Baca Juga