Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan melakukan pendataan secara inten terkait masuknya barang-barang impor ilegal yang secara terang-terangan dijual di dalam negeri.
- Salurkan Kredit UMKM Channeling, bank bjn Jalin Kerja Sama dengan PT Amarta Mikrofintek
- Bangun Ekosistem Perumahan MBR, Bank BTN Siapkan Pembiayaan Tahun 2022
- Tinjau Distribusi Minyak Goreng Curah, Walikota Kediri Ingatkan Pedagang Harus Jual Sesuai HET
Dijelaskan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas, bahwa barang-barang impor ilegal tersebut dijual melalui platform belanja daring. Mulai dari barang elektronik, mainan anak, pakaian jadi, ponsel pintar dan komputer tablet.
"Ini dipasarkan di dalam negeri secara bebas, secara online. Sudah barangnya ilegal, memasarkan terang-benderang, bebas, kita akan diskusi kepada asosiasi-asosiasi yang terancam tutup," kata Zulkifli, dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (27/7).
Kemendag dan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Barang Impor Ilegal secara intens melakukan pendataan terkait dengan gudang-gudang penyimpanan barang ilegal.
Menurut Zulhas, di setiap provinsi setidaknya terdapat 30-40 gudang penyimpanan yang menampung barang-barang ilegal.
Yang lebih disayangkan, kata Zulhas, para pengimpor merupakan warga negara asing (WNA). Oleh karena itu, ia meminta kepada pemerintah daerah untuk segera melapor ke satgas bila menemukan gudang-gudang umum sewaan.
"Ini sudah lebih dalam lagi, kalau dulu ilegal-ilegal, sekarang orang asing yang ke sini, dia impor ke sini, dia jual ke sini, bahkan sewa gudang," ucapnya.
Satgas menjadi skema penyelesaian polemik impor ilegal selain menerapkan bea masuk antidumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP).
Satgas akan melakukan pemeriksaan, perizinan usaha, atau persyaratan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impornya, seperti standar, SNI, dan pajak.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kemendag Targetkan Percepatan Digitalisasi 1.000 Pasar per Tahun
- Upaya Mendukung Ketahanan Ekonomi, Kemendag Kendalikan Impor Besi dan Baja
- Zulhas Dukung Langkah Penegakan Hukum di Kemendag