. Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKPCKTR) kota Surabaya jemput bola melakukan pendataan rumah-rumah milik warga yang tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
- Sebanyak 30 Ribu Kendaraan Masuk Surabaya Saat Arus Mudik Balik Lebaran
- Ini Sanksi Pelanggar Perlintasan Sebidang
- Pemkot Surabaya Fokus Tangani Kawasan Perkampungan Rawan Banjir
Menurut Chalid, agar efektif dan efisien dalam melakukan pendataan, pihaknya membentuk tim khusus.
"Tim ini jumlahnya sebanyak 120 orang," katanya.
Dia menambahkan, pendataan rumah-rumah ini hanya untuk membantu masyarakat.
"Jadi tidak ada denda atau sanksi bagi yang tidak mengantongi IMB, tapi akan kita bantu agar mereka bisa mengurus IMB," ungkapnya.
Hasilnya tambah Chalid, dari 2063 warga yang mendapatkan undangan dari DPRKPCKTR terungkap ada 333 warga yang tidak bisa menunjukkan IMB, 212 tidak memiliki IMB, dan 1098 tidak bisa menunjukkan IMB tapi mengaku punya IMB.
"Acara ini akan kita lanjut hingga minggu depan. Setelah kita akan melakukan evaluasi," pungkasnya. [mkd]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- PCNU Jember Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Semeru
- Vaksinasi di Lamongan Ricuh, Kadinkes: Diluar Dugaan
- KPU Lamongan Tetapkan Paslon Pilkada 2024 Besok, Polres Terjunkan 177 Personel