Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berkomitmen menerapkan Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
- Ikut Mediasi Perparkiran, Gerindra Sidoarjo Panggil Ketua Komisi B
- Hadapi Perubahan Cuaca, Pemkot Kediri Antisipasi Potensi Banjir Sungai Kedak
- Agenda Paripurna, Jawaban Bupati Madiun Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD
Petugas Tim KTR Dinkes Surabaya, Nur Laila mengatakan, sosialisasi di kampus sebagai komitmen Pemkot Surabaya dalam menegakkan Perda KTR.
Dengan adanya kegiatan ini, pihaknya ingin menegaskan kepada pihak kampus dan mahasiswa bahwa KTR bukan hanya berada di tempat-tempat layanan kesehatan dan fasilitas umum.
Tetapi tempat area kampus, tempat bermain anak, angkutan umum, perkantoran, tempat ibadah juga tergolong kawasan tanpa rokok,†kata Nur dikutip Kantor Berita , Jumat (13/9).
Ditambahkan dengan menerapkan dan membuktikan bahwa Perda No 2 tahun 2019 bukan hanya penegasan saja. Tetapi, nantinya juga bakal diterapkan denda bagi masyarakat yang melanggar aturan tersebut.
Kita ingin terapkan dan buktikan bahwa kita bukan hanya penegasan saja, tapi nanti akan kita lakukan denda sekalian, tapi ini masih menunggu proses,†jelasnya.
Nur mengungkapkan, sebelumnya pihaknya telah melakukan sosialisasi ke beberapa tempat yang tergolong KTR. Seperti Puskesmas dan perkantoran di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Surabaya. Bahkan untuk rumah sakit dan klinik, sudah dilakukan sosialisasi di tahun-tahun sebelumnya.
Untuk sosialisasi sudah kita lakukan di 23 Puskesmas yang audiens nya masyarakat, dan dari OPD juga sudah kita lakukan sosialisasi,†katanya.
Sementara terkait sanksi, Nur menyebut, jika sudah dilakukan sosialisasi, maka pihaknya tidak ragu untuk memberikan sanksi bagi masyarakat yang melanggar Perda KTR tersebut. Nantinya, Tim KTR dari Dinkes akan melakukan pengawasan dan membuat laporan. Selanjutnya, laporan tersebut akan disampaikan kepada bagian penindakan Perda, yakni Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Sosialisasi kita akan terus lakukan bertahap, sementara terkait sanksi kalau perseorangan Rp 250 ribu, kalau instansi atau pimpinan dari instansi tersebut Rp 50 juta,†jelas Nur.
Ia mengungkapkan, ada beberapa macam pelanggaran yang masuk dalam sanksi Perda KTR. Seperti, ditemukan putung rokok di area KTR, adanya orang merokok, hingga orang mempromosikan atau berjualan rokok.
Untuk tempat-tempat lain akan kita lakukan sosialisasikan secara bertahap, kami harapkan dari sosialisasi ini masyarakat mengerti bahwa di area kampus juga merupakan KTR,†terangnya.
Namun demikian, pihaknya memastikan bahwa di perkantoran, pusat perbelanjaan, atau tempat-tempat umum masih diperbolehkan menyediakan tempat khusus untuk merokok (smoking room). Tapi, ada ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang penyediaan tempat tersebut. Seperti smoking room harus berada di luar area dan udara yang menghadap langsung ke luar.
Nantinya, peraturan tersebut akan diatur dalam Perwali (Peraturan Wali Kota) mengenani sanksi hingga tata ruang tentang pembentukan smoking room atau area merokok. Namun sejauh ini, penyediaan smoking room masih diperbolehkan di tempat kerja (perkantoran) atau tempat-tempat umum.
Di Dinas Kesehatan juga masuk tempat kerja, tapi kita sudah berkomitmen untuk tidak akan menyediakan smoking room,†pungkasnya.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pemkab Mojokerto Kembali Raih KLA Madya
- Status PPKM Tuban Jadi Level 1, Ketua DPD Golkar Jatim Bangga dengan Keberhasilan Bupati
- Gubernur Khofifah Pastikan Dua Lokasi Sekolah Rakyat di Kampus Unesa Siap Beroperasi dan Ramah Disabilitas