Jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atas tudingan kecurangan dalam tahapan verifikasi faktual (verfak) membuat Partai Ummat merasa kecewa.
- Denny Indrayana Sebut Putusan MKMK Bisa Batalkan Pencalonan Gibran, Relawan Hukum: Kalau Sudah Diputus ya Mengikat
- Dinilai Tidak Sah, Putusan MK Berpotensi Jadi Dasar Pemakzulan
- Denny Indrayana Sebut Gugatan Usia Capres Skenario Jokowi Buka Kemungkinan Gibran Maju Pilpres 2024
KPU RI menyatakan bahwa Partai Ummat tidak pernah melayangkan keberatan kepada jajaran penyelenggara di dua provinsi yang mengeluarkan hasil tidak memenuhi syarat (TMS). Padahal mereka punya dokumen yang menunjukkan adanya anggota dan kepengurusan yang memenuhi syarat minimal di dua provinsi tersebut.
"Kami tidak hanya keberatan di tingkat atas, dan (bukan) tidak melakukannya di tahap awal," ujar Ketua Tim Advokasi Partai Ummat, Denny Indrayana, usai menyampaikan gugatan sengketa proses pemilu di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (16/12).
Dalam dokumen dalil hukum Partai Ummat itu, Denny yang juga merupakan pakar hukum tata negara memastikan terdapat data keanggotaan dan kepengurusan Partai Ummat di dua wilayah yang disebut KPU tak memenuhi syarat (TMS).
Kepengurusan wilayah Partai Ummat yang tercatat TMS terdapat di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).
Untuk daerah NTT, KPU menyebut Partai Ummat tidak mampu memenuhi syarat minimal 17 wilayah kepengurusan, karena hanya tercatat memenuhi syarat (MS) di 12 wilayah kepengurusan.
Sementara di Sulawesi Utara, Partai Ummat dinyatakan TMS lantaran dari syarat minimal 11 wilayah, yang dipenuhi hanya 1 wilayah.
"Itu akan jadi bagian yang kami verifikasi dalam proses mediasi dan ajudikasi. Keberatan-keberatan itu sudah dilakukan," jelasnya.
"Bahwa dianggap belum (disampaikan). Nanti kita lihat dalam prosesnya," tambah Denny dimuat Kantor Berita Politik RMOL.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Sempat Membantah, Wahyu Setiawan Akui Sumber Uang Suap Harun Masiku dari Hasto
- Pertanyakan Pengunaan Dana Pilkada 2024 Senilai Rp 84 Miliar, DPRD Gresik Senin Depan Hearing KPU
- KPU Tetapkan Ika Puspitasari dan Rachman Sidharta Arisandi Sah Pimpin Kota Mojokerto Hingga 2030