Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dituntut pidana penjara selama delapan tahun karena dianggap terbukti bersalah turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir
- Istri Ferdy Sambo Penuhi Panggilan Pemeriksaan Bareskrim Sebagai Tersangka
- Ferdy Sambo & Putri Candrawathi, Riwayatmu Kini
- Putri Candrawathi Tersangka dan Kerajaan Sambo
Tuntutan itu disampaikan langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam agenda sidang pembacaan surat tuntutan untuk terdakwa Putri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu siang (18/1).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar Jaksa.
Jaksa menilai, terdakwa Putri terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer Pasal 340 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Pada Selasa (17/1), Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup. Sedangkan dua anak buah Sambo, yakni terdakwa Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR dan terdakwa Kuat Ma'ruf dituntut pidana penjara selama delapan tahun.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Vonis Mati untuk Ferdy Sambo
- Bharada E Disebut Salah Secara Etika, tapi Perintah Sambo Mengurangi Tingkat Kesalahan
- Ambigu di Jantung Perkara Sambo