RMOLBanten. Setelah selesai masa tugasÂnya di KPK, Busyro tetap
memÂberikan perhatiannya terhadap lembaga antikorupsi tersebut.
Terkait
sikap Ketua KPK Agus Rahardjo yang menginginkan revisi Undang-Undang
Tipikor secepatnya diselesaikan, Busyro pun ikut mendukungnya. Berikut
pernyataan Busyro Muqoddas kepada Rakyat Merdeka; Bagaimana
Anda menangÂgapi wacana percepatan pembahasan revisi Undang- Undang
Tipikor yang saat ini tengah digairahkan kembali oleh pimpinan KPK? Pada
era kami itu, kami teÂlah melakukan kajian dengan berkeliling ke
kampus-kampus terkemuka. Alhasil sebanarnya sudah mengerecut ke satu
panÂdangan dan kami telah menyamÂpaikannya ke DPR dan Presiden bahwa
yang urgen itu merevisi Undang-Undang Tipikor, buÂkan KUHP (Kitab
Undang- Undang Hukum Pidana) ataupun KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana) yang terkait korupsi ini lho.
- Selebgram Medina Zein Divonis 2 Tahun Penjara di Kasus Penipuan Penjualan Tas Hermes Palsu ke Pengusaha Surabaya
- KPK Jebloskan Bekas Kepala BIG dan Petinggi Lapan ke Sukamiskin
- Polrestabes Surabaya Tangkap 11 Pelaku Pesta Narkoba
Tadi
Anda katakan saat menjadi pimpinan KPK Anda sudah memberikan kajian
terkait korupsi sektor swasta ini. Lantas mengapa hingÂga kini
pembahasannya kok masih alot?
Saat itu memang pemerintah tidak
merespons, baik di era Pak Susilo Bambang Yudhoyono maupun Pak Jokowi
tanpa penÂjelasan sama sekali. Pokoknya tidak ada respons gitulah.
Kalau revisinya untuk menÂindak sektor swasta, menurut Anda sangat penting revisi?
Justru
bagus dan urgen itu. Pasalnya Indonesia sudah terÂikat dan Indonesia
sudah masuk ratifikasi. Lantaran konsekuensi meratifikasi, maka
seharusnya pemerintah menguatamakan (revisi) Undang-Undang Tipikor
mengingat problem terbesar Indonesia itu adalah korupsi.
Lantas apa sih alasannya hingga pembahasannya terkeÂsan alot sekali?
Saya rasa political will. Kami membaca tidak ada alasannya itu.
Selain itu?
Saya kira kuncinya lebih keÂpada partai politik. Parpol kita itu tidak tampak agenda untuk masuk ke Undang-Undang Tipikor itu.
Ada kekhawatiran revisi dimanfaatkan pihak lain meÂmasukkan pasal pelemahan terhadap KPK?
Tidak.
Kekhawatiran itu lebih sedikit daripada lewat KUHP. Lewat KUHP itu
kalau kita baca sementara sifatnya lex specialis dari Undang-Undang
Tipikor itu hilang lantaran masuk KUHP. Pasalnya KUHP itu sistem umÂum.
Pada akhirnya menjadi lex generaly. Karena menjadi lex generaly,
nantinya KPK berpoÂtensi tidak lagi menjadi lembaga yang memiliki
kekuatan extra ordinary. Saya melihatnya sanÂgat potensial ke sana.
Apa pesan Anda kepada pimpinan KPK yang saat ini tengah bergairah merevisi Undang-Undang Tipikor?
Ya,
KPK mesti harus punya tim solid yang terdiri dari unsur KPK sendiri.
Kemudian bersaÂma-sama bahu-membahu denÂgan unsur masyarakat sipil. Lalu
juga mengajak temen-teman dari Polri ataupun Kejaksaan untuk membentuk
tim inti mengenai perumusan strategi, guna merÂevisi Undang-Undang
Tipikor itu sebagai sekala prioritas. Hal ini juga untuk mengatasi
korupsi yang tak tampak indikasi memÂbaik dalam perkembangannya di
negara ini. [RM]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kabur dari Kejaran, Pelaku Pembobolan Toko di Surabaya Tertembak Polisi
- Polda Jatim Janji Tindaklanjuti Pengaduan Kopenima Terkait Penyalahgunaan Hijab oleh SDS dan JH
- KPK Optimis Stepanus Robin Diputus Bersalah Walau Azis Syamsuddin Selalu Membantah