Larangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terhadap Saipul Jamil dianggap berlebihan dan dianggap bisa melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Sebaliknya, KPI seharusnya turut memblokir koruptor atau mantan narapidana kasus korupsi untuk tampil di layar televisi.
- Viral Pedangdut Saipul Jamil Ditangkap Polisi di Jalur Transjakarta
- Selain Napi Predator Anak, KPI Juga Harus Larang Koruptor Tampil di TV
- Tegas! KPI Larang Saipul Jamil Tampil di TV Sebagai Penghibur, tapi...
Hal itu disampaikan oleh pakar politik dan hukum Universitas Nasional (Unas), Saiful Anam menanggapi larangan KPI terhadap Saipul Jamil yang telah bebas menjadi warga binaan.
"Untuk itu saya menyarankan agar yang bersangkutan (Saipul Jamil) dapat mengadukan pihak KPI yang telah melarangnya tampil di TV kepada Komnas HAM," ujar Saiful dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (10/9).
Karena menurut Saiful, terdapat pembedaan sikap KPI terhadap mantan narapidana. Seharusnya, KPI tidak boleh membeda-bedakan dan harus bersikap adil.
Dalam pandangan Saiful, penjahat koruptor telah menghabiskan uang negara. Dengan demikian larangan tampil di televisi harusnya berlaku pada koruptor.
"Mestinya lebih ditekankan kepada koruptor, bukan seperti Saipul Jamil yang justru tidak diperbolehkan. KPI mestinya janganlah seperti pilih kasih dan hanya melakukan kepada Saipul Jamil. Karena dapat memperburuk terhadap KPI sebagai lembaga negara," pungkas Saiful.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Jampidsus Diserang Balik Koruptor, Diduga Dibekingi Bandar Judol
- Mahfud MD: Prabowo Jangan Mundur Lawan Koruptor, Sikat!
- PK Mardani Maming Bukan Solusi untuk Koruptor