Dibantu Kejari Surabaya, Aset Brandgang Rp 36 Miliar Kembali ke Tangan Pemkot

Kajari Surabaya menyerahkan aset brandgang ke Eri Cahyadi/RMOLJatim
Kajari Surabaya menyerahkan aset brandgang ke Eri Cahyadi/RMOLJatim

Aset Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berupa brandgang di sebelah utara Jalan Embong Wungu menuju saluran tepi Jalan Taman Apsari atau saluran brandgang Embong Wungu, akhirnya kembali ke tangan pemkot. 


Aset senilai Rp 36 miliar lebih itu berhasil diselamatkan oleh seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya yang sebelumnya dikuasai oleh pihak swasta.

Penyerahan aset itu dilakukan secara langsung oleh Kajari Surabaya, Anton Delianto kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di kantor Kejari Surabaya, Jumat (5/3).

Alhamdulillah pada hari ini Pak Kajari sudah menyerahkan aset pemkot berupa brandgang yang ada di pusat kota. Dengan bantuan Pak Kajari Surabaya dan jajarannya akhirnya brandgang ini bisa kembali ke pemkot,” kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi seusai menerima aset tersebut. 

Menurutnya, aset tersebut luasnya kurang lebih 904 meter persegi dengan nilai sekitar Rp 36,1 miliar. 

Namun begitu, ia menjelaskan bahwa tidak bisa dilihat dari harganya saja, tapi yang lebih penting adalah aset brandgang itu bisa difungsikan untuk saluran. 

“Fa Insyallah kalau kita bisa memanfaatkan itu lagi, maka secara otomatis akan bisa mengurangi genangan di wilayah tersebut, terutama di sekitar Embong Wungu dan depan Tunjungan Plaza,” katanya.

Oleh karena itu, ia juga memastikan bahwa setelah menerima aset itu Dinas PU Bina Marga dan Pematusan akan langsung melakukan perbaikan untuk mengembalikan brandgang itu sesuai fungsinya. 

Harapannya tentu bisa mengurangi genangan di wilayah tersebut. 

“Alhamdulillah juga aset ini dibantu oleh BPN untuk proses sertifikatnya, sehingga secara cepat ketika pemkot mengajukan, langsung bisa balik nama atas nama Pemkot Surabaya,” ujarnya. 

Selain itu, ia juga berharap ke depannya penyelamatan aset bisa kembali ke aset negara semuanya, sehingga pemanfaatannya bisa kembali untuk kepentingan masyarakat. 

“Semua aset milik negara, harus kembali ke negara. Karena itu aset negara, maka sepenuhnya harus digunakan untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news