Empat bos es krim Zangrandi yakni Willy Tanumulia, Grietje Tanumulia, Emmy Tanumulia, dan Fransiskus Martinus Soesetio mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
- KPK Panggil Menhub Budi Karya Sumadi
- Aset Rp 58 Miliar Indra Kenz Berbentuk Cripto Disimpan di Luar Negeri
- KPK Siap Hadapi Banding Bekas Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji
Dalam eksepsinya, tim penasehat hukum keempat terdakwa menolak dakwaan JPU dengan dalil kasusnya merupakan sengketa perdata.
"Konteks perkara ini masuk ke dalam perkara perdata, karena materiilnya bukan bersifat pidana,"kata Erles Rareral, dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat membacakan eksepsinya diruang sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (21/1).
Atas eksepsi tersebut, JPU Damang Anubowo akan mengajukan tanggapan secara tertulis yang sedianya akan dibacakan dalam sidang selanjutnya.
"Dari pokok pokok eksepsi yang disampaikan sudah masuk ke pemeriksaan perkara, sehingga kami optimis eksepsi dari PH akan ditolak hakim,"tukas Damang Anubowo saat dikonfirmasi usai persidangan.
Diketahui, pasangan suami istri (Pasutri) Alm. Adi Tanumulia dan Alm. Jani Limawan, pemilik perusahaan penjualan es krim Zangrandi mempunyai tujuh anak kandung, yakni Sylvia Tanumulia, Robiyanto Tanumulia, Emmy Tanumulia, Willy Tanumulia, Ilse Radiastuti Tanumulia, Evy Susantidevi Tanumulia dan Grietje Tanumulia.
Setelah pasutri Alm. Adi Tanumulia dan Jani Limawan meninggal dunia, semua kegiatan usahanya dilanjutkan oleh anak-anaknya dengan mendirikan PT. Zangrandi Prima berdasarkan Akta No. 29 tanggal 12 Pebruari 1998.
PT. Zangrandi Prima mempunyai 320 saham dengan harga Rp. 1 juta/lembar saham dan telah ditempatkan sebesar 80 saham, untuk 6 pemegang saham yang telah menyetorkan uang tunai sebagai bentuk kepemilikan saham.
Dengan rinvian, Sylvia sebanyak 20 saham, Robyanto Ichwan 10 saham, Emmy 10 saham, Willy 10 saham, Ilse Radiastuti 20 saham, dan Grietje 10 saham.
Pada 12 Pebruari 1998, Sylvia Tanumulia membuat Akta No. 31 tanggal 12 Pebruari 1998 tentang Surat Pernyataan yang dibuat dihadapan Susanti, S.H Notaris /PPAT di Surabaya. Dalam akta itu Sylvia mengaku dari 20 saham tersebut yang 10 saham adalah milik Evy Susantidevi.
Akan tetapi pada saat RUPS, saham sebanyak 20 milik Sylvia (alm) dan Evy tersebut malah beralih kepada Willy (7) saham, Grietje (7) saham, dan Emmy (6) saham, sesuai dengan Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No : AHU-AH.01.03-0165811 tanggal 25 Agustus 2017. Dan hasil rapat tetap disahkan Fransiskus.
Atas pengalihan saham dari para terdakwa, korban Evy Susantidevi merasa dirugikan karena pada saat RUPS saham miliknya ikut dibagikan.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Nurdin Abdullah Dinilai Mencoreng Nama Baik Bugis-Makassar
- TNI Tangkap Warga Papua Nugini, Ada Apa?
- Jadi Korban Tragedi Kanjuruhan, Istri Almarhum Brigadir Yoyok: Saya Ikhlas dan Percaya Pada Hakim