Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Jember menggeledah kantor Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Pemkab Jember.
- Angka Kemiskinan Jember Masih Tertinggi Kedua di Jawa Timur, Gus Fawait Prioritaskan Koperasi dan Peningkatan IPM
- Pemkab Kerahkan Tim URC untuk Perbaikan Jalan Rusak di Jember
- Gaji ASN dan DPRD Kabupaten Jember untuk Bulan April 2025 Belum Cair
Penggeledahan ini dilakukan guna mengusut dugaan korupsi rehab Pasar Balung Kulon, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember.
Proyek tersebut berasal dari anggaran Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemkab Jember senilai Rp 7,5 miliar.
Menurut Kasatreskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna, kasus tersebut masih dalam penyidikan Unit Tindak pidana Korupsi (Tipikor ) Satreskrim Polres Jember.
Dari keterangan para saksi, polisi kemudian menggeledah kantor UKPBJ Pemkab Jember selaku pelaksana dan pemegang tender proyek.
"Kami menyita dokumen-dokumen penting, di antaranya penawaran lelang milik PT pemenang lelang. Selanjutnya dilakukan gelar perkara untuk menentukan langkah penyidikan selanjutnya," kata AKP Komang usai mengikuti gelar perkara di Mapolres Jember sebagaimana dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (28/5).
Dari hasil gelar perkara, penyidik menemukan adanya dugaan pemalsuan dokumen persyaratan lelang. Selain itu hasil peninjauan ke lapangan, menemukan di beberapa titik pengerjaan diduga fiktif.
Hingga Jumat (28/5) sore, polisi sudah meminta keterangan 35 orang saksi dari berbagai pihak, Pemerintah pelaksana proyek, serta ahli. Pihaknya akan terus mendalami keterangan saksi-saksi tersebut, untuk menentukan Tersangkanya.
AKP Komang juga memastikan, ada dugaan penyelewengan terkait proyek rehabilitasi pasar Balung senilai Rp 7,5 miliar pada tahun 2019. Hal ini ditunjukkan dengan adanya kerugian negara sebesar Rp 1,8 miliar berdasarkan pemeriksaan fisik yang dilakukan auditor Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur.
"Hasil audit BPKP sudah kita dapat. Kerugian negara mencapai Rp 1,8 miliar. Kita masih akan mempelajari hasil audit BPKP tersebut," tegas Komang.
Dalam kasus ini, pelaku terancam dijerat pasal 2 ayat 1 pasal 3 UU no 31 tahun 1999 Jo UU no.20 tahun 2001 Jo pasal 55 (1) ke 1 pasal 56 KUHP dengan ancaman kurungan penjara minimal 4 tahun hingga 20 tahun dan denda minimal Rp.200 juta maksimal Rp 1 miliar.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Angka Kemiskinan Jember Masih Tertinggi Kedua di Jawa Timur, Gus Fawait Prioritaskan Koperasi dan Peningkatan IPM
- Pemkab Kerahkan Tim URC untuk Perbaikan Jalan Rusak di Jember
- Gaji ASN dan DPRD Kabupaten Jember untuk Bulan April 2025 Belum Cair