Kepala Desa Dringu, Bukhari, dilaporkan ke Polres Probolinggo Kota oleh Prasetyo, warga Kelurahan Kanigaran, Kecamatan Mayangan. Dia melaporkan, karena cek yang di berikan oleh Bukhori tidak bisa dicairkan alias Cek diduga 'Bodong'.
- Kejari Surabaya Rehabilitasi 6 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika
- Menyandang Status Aparat Penegak Hukum Saat Terlibat Kasus, Bisa Jadi Alasan Ferdy Sambo Divonis Mati
- Kejagung Hentikan Penyidikan Dugaan Korupsi Pelindo II Karena Bukti Tidak Cukup
Bahkan, Prasetyo berkali-kali menghubungi Bukhori melalui sambungan teleponnya. Namun, Prasetyo tidak berhasil, karena nomornya sudah di blokir oleh Bukhori.
Berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun Kantor Berita RMOLJatim, Bukhori membeli tanah warisan neneknya pelapor senilai ratusan juta rupiah. Sebagai tanda jadi, Bukhori menyerahkan uang Rp150 juta kepada penerima ahli waris.
Untuk menutupi kekurangannya itu, Bukhori menyerahkan cek senilai Rp 100 juta pada September 2019 lalu, di Hotel Bromo Park lantai 2. Dilokasi, ada tiga ahli waris yakni, Praseto, Selly yang merupakan sepupu dan Muji Rahayu yang masih berstatus tantenya.
“Hari itu juga saya cek ke banknya. Petugas bank bilang, uangnya bisa dicairkan. Bahkan, saya cek lagi pada 30 September dan uang masih bisa di cairkan di dalam chek itu,” ujar Prasetyo, usai melaporkan Bukhori ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Probolinggo Kota, Selasa (11/02).
Ketika ahli waris ingin mencairkan uang di Chek tersebut ke bank, namun chek yang diberikan oleh Bukhori sudah tidak bisa cairkan.
"Saat masa berlaku cek akan berakhir, saya cairkan uang itu. Tapi tidak bisa. Kata petugas, uangnya sudah tidak ada,” lanjutnya.
Sehingga, Prasetyo mengkonfirmasi pada Bukhori melalui sambungan teleponnya. Namun, Prasetyo tidak berhasil menghubungi nomornya karena tidak aktif. Hingga Februari tidak ada kejelasan, sehingga Prasetyo melapor ke Polresta.
“Biar diselesaikan di Polresta saja. Kalau tidak melapor, gak akan selesai urusan ini,” tandasnya.
Menurutnya, Kepala Desa Dringu ini hanya membayar Rp150 juta dan uang tersebut, dibagi kepada tiga ahli waris.
'Sekarang tanah yang di jalan Sultan Agung, kelurahan Kanigaran itu sudah ada bangunannya. Padahal, belum lunas,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Desa Dringu, Bukhari menyatakan, akan melaporkan balik Prasetyo. Sebab, Bukhori sendiri tidak mengenalnya.
"Prasetyo itu siapa. Saya tidak tahu dan tidak ada ususan dengan dia. Saya akan lapor balik dia,” ujarnya, melalui sambungan telepon pada Kantor Berita RMOLJatim.
Bukhari menegaskan, tanah yang dibelinya tersebut atas nama Selly didalam sertifikat.
"Tanah itu atas nama Selly, jadi jelas dong didalam sertifikatnya. Dan Orangnya masih ada," jelasnya.
Soal cek yang dipegang oleh Prasetyo, Bukhori tidak menahu. Bahkan, Bukhori mengancam akan melaporkan balik ke penegak hukum atas tuduhan tidak menyenangkan. "Kami laporkan balik dia," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Ini Daftar 28 Orang yang Ditangkap KPK Termasuk Bupati Muhammad Adil
- Pelapor Desak Mahkamah Agung Tak Melempem Tegakkan Keadilan Kasus Sengketa Izin Tambang
- Tunggu Petunjuk Airlangga, Golkar Segera Ajukan Pengganti Azis Syamsuddin sebagai Wakil Ketua DPR