Divisi Perlindungan Konsumen Utah, negara bagian Amerika Serikat (AS), menggugat TikTok karena telah menyebabkan anak-anak kecanduan pada aplikasi berbagi video pendek milik China itu.
- Pendiri OnlyFans Mau Beli TikTok
- TikTok Batal Diblokir di AS Karena Trump
- Jelang Penutupan, Pejabat Tinggi AS Berusaha Pertahankan TikTok
Dalam tuntutan yang diumumkan pada Selasa (10/10), TikTok diduga telah memberikan dampak negatif dan mengklaim bahwa perusahaan itu secara diam-diam merancang dan menerapkan fitur-fitur adiktif untuk memikat anak-anak.
"TikTok ingin warga Utah, khususnya anak-anak, menghabiskan waktu tanpa henti di aplikasinya agar bisa lebih sering memasang iklan di hadapan mereka," bunyi tuntutan tersebut, seperti dimuat Digital Trends, Rabu (11/10)
Tindakan ini merupakan tindakan terbaru dari serangkaian tindakan yang dilakukan oleh badan-badan AS untuk menindak aplikasi tersebut, yang dikhawatirkan oleh banyak pejabat sebagai ancaman terhadap keamanan nasional karena hubungannya dengan China.
Utah sendiri dikabarkan telah mengeluarkan undang-undang yang bertujuan membatasi penggunaan aplikasi media sosial seperti TikTok oleh anak-anak, dengan undang-undang yang akan mulai berlaku pada 2024.
Aturan baru ini mengatur bahwa aplikasi tersebut harus mendapatkan izin orang tua, agar anak-anak mereka dapat mendaftar ke aplikasi media sosial itu, dengan langkah-langkah verifikasi usia yang juga akan ditegakkan.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pendiri OnlyFans Mau Beli TikTok
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Sumardi Dorong OPD Pemprov Jatim Maksimalkan Pelayanan Meski Ada Efisiensi Anggaran