Diduga melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga politik uang (money politics) saat kampanye, Pasangan Calon (Paslon) nomor 2 Pilkada Banyuwangi dilaporkan ke Bawaslu. Pelapor adalah Ahmad Thohir Wijaya Kusuma.
- KPU Ngawi Minta Maaf, Saat Penetapan Paslon Terpilih Tamu Terbatas
- Kasatpol PP Surabaya Bantah Tudingan Penertiban APK Paslon Sepihak
"ASN yang diduga dilibatkan untuk berkampanye merupakan oknum Satpol-PP yang bertugas di Kecamatan Genteng. Termasuk dugaan adanya politik uang agar mendukung Paslon nomor 2, Ipuk-Sugirah," jelas Ahmad, dikutip Kantor Berita RMOLJatim di kantor Bawaslu, Selasa (20/10).
Beliau (oknum Satpol), sambungnya, terang-terangan mendukung untuk mengarahkan ke paslon tertentu. Kedua ada juga dia foto segepok uang dan ketiga dia juga terlibat dalam hal kampanye paslon nomor urut 2.
Ahmad mengaku, melaporkan Paslon nomor 2 itu atas nama Aktivis Muda Banyuwangi (AMB). Yang menolak adanya kampanye politik uang, dan mendukung netralitas ASN.
Dalam laporannya, kata dia, beberapa bukti adanya dugaan politik uang dan oknum ASN yang terbukti terlibat mendukung salah satu paslon di Pilkada Banyuwangi 2020 telah diserahkan kepada Bawaslu Banyuwangi.
"Saya melaporkan agar Bawaslu menindak dan memproses pelanggaran-pelanggaran kampanye Pilkada 2020 di Kabupaten Banyuwangi dan supaya netralitas ASN tetap terjaga," paparnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Banyuwangi Hasyim Wahid mengatakan, sebagai badan pengawas pemilu tidak boleh menolak setiap laporan. Berdasarkan Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran divisinya akan mengecek kelengkapan berkas.
"Ada dua hari untuk kita melakukan kajian awal. Untuk menentukan syarat formil materiilnya sudah lengkap atau belum," jelasnya.
Apabila sudah lengkap, maka Bawaslu akan meregister dan melakukan pembahasan bersama Gakkumdu yang beranggotakan dari unsur kejaksaan dan penyidik kepolisian serta Bawaslu. Itu dilakukan untuk menentukan apakah ditemukan unsur pelanggan pemilu atau tidak.
Mekanisme berikutnya, lanjut Hasyim, jika dinyatakan lengkap akan dilakukan tindak lanjut penanganan pelanggaran, selama 5 hari. Apakah jenis pelanggarannya, pidana, administrasi atau yang lain.
"Setelah itu kita lakukan pleno. Kalau tidak ada unsur pidana, kita tindak lanjut dengan undang-undang yang lain sesuai dengan mekanisme regulasi yang ada," tutupnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- 100 ASN di Jember Tandatangani MOU Akad Massal Kredit Pemilikan Rumah Tapera Jember
- Pilkada 2024, ASN Pemkab Jombang Ikrar Komitmen Jaga Netralitas
- KPU Banyuwangi Menerima 11 Tanggapan Masyarakat, Paling Disorot Pengunduran Diri ASN Daftar Bakal Cawabup