Subdit IV Reknata Polda Jatim menggerebek panti pijat Symphoni di Jalan Tunjungan 58-C Surabaya yang diduga menyediakan jasa esek-esek atau plus-plus kepada pelanggannya.
- Baim Wong Tak Berhak Patenkan Citayam Fashion Week, Begini Penjelasannya
- Ihwal Sewa Rumah untuk Firli Bahuri, Alex Tirta Mangkir Panggilan Polda Metro Jaya
- Besok, KPK Gelar Hari Antikorupsi Sedunia di Surabaya
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Jum'at (27/5) lalu, petugas mendapati beberapa terapis tertangkap basah sedang bersenggama dengan tamu.
"Dari tempat itu, kami temukan adanya perbuatan asusila pasangan bukan suami istri yang melakukan hubungan badan di tiga kamar di lantai 2," kata Kasubdit IV Renakta Polda Jatim, AKBP Hendra Eko Triyulianto saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (2/6).
Petugas pun mengamankan beberapa terapis dan tiga laki-laki yang salah satunya diduga pemilik Symphoni bernama Trisno.
Tak hanya itu, petugas juga mengamankan 83 kondom belum terpakai, 6 kondom bekas pakai, tisu bekas pakai, beberapa ponsel dan KTP, uang front desk Rp 1,42 juta, struk debit Rp 1,8 juta, 1 celana dalam wanita, 1 celana dalam pria, 1 kemben putih dan 3 sprei putih.
"Saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman," tandas AKBP Hendra Eko Triyulianto.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Wali Kota Eri Perintahkan Kadisperinaker Surabaya Dampingi Lapor Polisi: Agar Kasus Ijazah Tuntas Tak Mengambang
- Uang Deposito Tak Bisa Dicairkan, 14 Nasabah Lapor Polda Jatim
- Polda Jatim Temukan MinyaKita Palsu di Gudang Sampang dan Surabaya