Diduga Sekap Pegawai, Ini Klarifikasi Pemilik Toko Grosir Sembako

Majikan berinisial F didampingi kuasa hukumnya, Hatarto Pakpahan/RMOLJatim
Majikan berinisial F didampingi kuasa hukumnya, Hatarto Pakpahan/RMOLJatim

Pemilik toko grosir sembako di Malang berinisial F membantah telah melakukan penyekapan terhadap salah satu pegawainya berinisial GF.


Bantahan itu disampaikan Hatarto Pakpahan, kuasa hukum pemilik toko grosir sembako berinisial F (40) warga Desa Bululawang, Kecamatan Bulalawang, Kabupaten Malang.

"Kami tidak setuju, jika dalam laporan itu dikatakan disekap. Karena di dalam perundang-undangan, kalau penyekapan itu adalah merampas kemerdekaan seseorang," ujar Hatarto saat mendampingi pemilik toko grosir berinisial F memberikan klarifikasi di Mapolres Malang, Jumat (1/4).

Sebelumnya, pegawai toko grosir sembako berinisial GF (18), warga Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang melaporkan F ke Mapoles Malang atas dugaan penyekapan dirinya oleh F.

Hatarto mengatakan, selama 10 hari GF diminta untuk tinggal di rumah F untuk menyelesaikan beberapa permasalahan. Diantaranya menemui para penagih hutang dan mempertanggungjawaban kerugian yang dialami F senilai Rp 1 miliar yang diduga digelapkan oleh GF.

"Jadi, klien kami F sering kali ditagih hutang oleh beberapa orang dan itu diduga dilakukan oleh GF. Maka dari itu, GF diminta untuk tinggal di rumah F selama 10 hari untuk menemui beberapa penagih tersebut," tandasnya.

Bahkan, kata Hatarto, saat tinggal di rumah F, mantan pegawai berinisial GF tinggal di salah satu kamar milik F ditemani suami dari GF.

Selain itu, ia juga memastikan kamar yang ditempati GF memiliki fasilitas yang layak seperti kipas angin dan tempat tidur.

"Saat di dalam kamar, GF dan suaminya sering kali bercanda. Sehingga dianggap mengganggu rumah tangga F, maka ketika malam kamar tersebut dikunci. Paginya F kembali membuka pintunya. Di dalam kamar itu juga ada beberapa ventilasi, seperti jendela dan lubang besar di langit-langit. Sehingga, kesempatan untuk untuk keluar sebenarnya terbuka lebar," bebernya.

Lebih jauh, Hatarto menyampaikan, dalam penjualan sembako GF sering kali melakukan dugaan penyimpangan saat menjadi pegawai toko.

"Misalnya jika gula 5 ton, 3 tonnya dijual sesuai mekanisme penjualan, sedangkan 2 ton lainnya dijual dan hasilnya dipakai secara pribadi oleh GF," terangnya.

Hatarto menambahkan, soal selisih perhitungan dalam laporan keuangan diketahui F mencapai 1 miliar pada 27 Februari 2022. Kemudian F meminta pertanggungjawaban kepada GF agar mengganti kerugian yang dialami tersebut. Dan mereka bersepakat diselesaikan secara keleluargaan.

"GF telah bersedia mengganti kerugian tersebut, dengan syarat dugaan penggelapan itu tidak dilaporkan kepada pihak kepolisian. GF juga meminta keringanan dari Rp 1 miliar itu menjadi Rp 800 juta. Hal itu juga sudah disepakati oleh F. Tapi secara tiba-tiba GF malah membuat laporan dugaan penyekapan," bebernya.

Sedangkan mengenai pemilik toko mempekerjakan GF pada tahun 2020 lalu masih di bawah umur, Hatarto menuturkan bahwa GF sudah menginjak usia 18 tahun dan telah memiliki status sudah menikah.

"Secara hukum, perempuan kalau sudah menikah meskipun di bawah usia 18 tahun, maka terhitung sudah dewasa. Dan gajinya sejumlah 2,7 juta, serta diberikan bonus apabila mencapai target penjualan. Kalau mengenai target omset Rp 30 juta itu tidak benar, akan tetapi hanya memotivasi GF. Apabila tercapai, maka akan banyak bonus tambahan yang akan diterima," pungkasnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news