Diduga Serobot Tanah Milik Warga, Perangkat Desa Jember Diadukan ke Polisi

Budi Hariyanto usai menyampaikan pengaduan ke Polres Jember bersama Rumiyati/RMOLJatim
Budi Hariyanto usai menyampaikan pengaduan ke Polres Jember bersama Rumiyati/RMOLJatim

Diduga memasang patok tapal batas tanah milik warga tanpa ijin, perangkat Desa Glundengan, Kacamatan Wuluhan, Kabupaten Jember, diadukan ke Mapolres Jember. Korban bernama Rumiyati warga setempat tidak terima tindakan oknum perangkat desa, karena memasang patok batas pekarangan untuk dijadikan jalan tanpa seijin pemilik. 


"Kedatangan kami ke Mapolres Jember untuk mengadukan perangkat desa Glundengan atas pematokan tanah pekarangan milik kliennya," ucap Budi Hariyanto, kuasa hukum dari Rumiyati dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (18/9). 

Menurut Budi, perangkat desa tersebut, memasang patok batas jalan, karena mengklaim tanah tersebut, sebagai bagian jalan desa. Namun klaim dan pemasangan patok batas tanah pekarangan dan jalan itu, tanpa koordinasi dan  pemberitahuan terlebih dahulu terhadap kliennya. 

"Padahal sesuai dengan akte yang dimiliki oleh klien kami, tanah tersebut masih masuk dalam luas areal dalam sertifikatnya," katanya .

Dijelaskan Budi, pihak perangkat desa tersebut, masih ngotot menyatakan, jika sertifikat orang tua Rumiyati, tidak sesuai dengan data di kerawangan desa. Pihaknya sudah berupaya minta data pembanding kerawangan desa, tapi tidak diberi. Sedangkan saat pihaknya mendatangkan pihak BPN, justru data kliennya benar dan sudah sesuai.

"Kami sudah menyampaikan keberatan atas pematokan tersebut, namun tetap tidak diindahkan oleh perangkat desa. Akibat dari penyerobotan ini, tanah milik rumiyati berkurang sekitar 15 meter persegi dan tanpa ada ganti rugi," jelasnya.

Sementara Pj Kepala Desa Glundengan, Achmad Muzayin S. Pd yang juga Kasi Pemerintahan Kecamatan Wuluhan, Kamis siang,  belum berhasil dikonfirmasi.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news