Berawal dari gugatan yang dilayangkan PT. Sentul City, Tbk kepada PT. Light Instrumenindo, akhirnya kini pihak tergugat justru menggugat balik.
- Dirdik Jampidsus Kejagung Klaim Jam Tangan Miliknya Seharga Rp 4 Juta pada 5 Tahun Lalu
- 74 Warga Binaan Lapas Kelas I Surabaya Hirup Udara Bebas
- Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan PTPN XI, Ini Penjelasan KPK
Sebelumya, PT Sentul City melakukan gugatan lewat Pengadilan Negeri Cibinong, pada hari Senin, tanggal 15 November 2021 lalu.
Kuasa Hukum PT, Light Instrumenindo, Adi Warman menjelaskan, gugat menggugat ini bermula dari PT. Sentul City, Tbk yang mengklaim sebagai pemilik objek tanah seluas 26Ha yang terletak di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
"Selama ini mereka tidak menguasai tanah tersebut, kok tiba-tiba mengaku memperoleh dari PT.Perkebunan Nusantara XI pada tahun 1991," kata Adi Warman, dikutip Kantor Berita RMOLJatim.
Faktanya, lanjut Adi, objek tanah tersebut sudah bersertifikat atas nama PT. Light Instrumenindo, dan dikuasai sejak PT. Light Instrumenindo memperolehnya dari PT. Perkebunan Nusantara XI dahulu (PT. Perkebunan K).
Atas dasar tersebut, PT. Light Instrumenindo tidak tinggal diam atas gugatan yang dilayangkan oleh PT. Sentul City, Tbk tersebut, dan melakukan gugatan balik karena merasa hak-hak subyektifnya yang dijamin oleh hukum telah dilanggar oleh PT. Sentul City, Tbk.
"Kita punya bukti kepemilikan seftifikat Hak Guna Bangunannya yang sebagian objek tanahnya diduduki oleh orang-orang suruhan PT. Sentul City, Tbk dengan cara melawan hukum," sambung Adi.
Dalam gugatan balik tersebut, masih kata Adi, PT. Light Instrumenindo menuntut PT. Sentul City untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 125,17 trliun.
Dan untuk menjamin tuntutan ganti rugi tersebut, PT. Light Instrumenindo mengajukan sita jaminan terhadap SHGB Nomor : 2374 & 23831 Bojong Koneng milik PT. Sentul City, Tbk yang terletak di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, serta uang paksa (dwangsom) Rp. 100.000.000 per hari bila tidak memenuhi putusan pengadilan perkara ini.
Menurut Adi, PT. Light Instrumenindo, proses persidangan perkara ini sudah memasuki tahap pembacaan Replik dari pihak PT. Sentul City,, sedangkan sidang perkara jawaban dan gugatan balik dari PT. Lightn Istrumenindo berlangsung tanggal 7 Maret 2022 kemarin.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pencurian 21 Ton Solar Pertamina Bukan Kasus Biasa, Pengamat: Itu Permainan Lama Business to Business
- Oknum Petinggi Satpol PP Surabaya Ditahan Kejaksaan, Ini Kata Wali Kota Eri
- Polres Probolinggo Amankan Maling Motor di Dringu