RMOLBanten. Kementerian Perdagangan RI menggerebek pabrik tulang baja PT. SS di Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Kamis (24/5).
- Tergugat Pencemaran Nama Baik Ngaku Bertemu Hakim PN Surabaya, Penggugat: Independensi Majelis Hakim Terancam
- Sembunyikan Narkoba di Dus Box HP, Pengedar Sabu Digrebeg Sat Narkoba Polrestabes Surabaya
- Langsung Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum Anggap Dakwaan Irjen Teddy Minahasa Prematur
Kata dia, hasil produksi baja tulangan yang diamankan tersebut tidak memiliki Sertikaasi Produk Pengguna Tanda SNI (SPPT-SNl), serta tidak memiliki Nomor Registrasi Produk (NRP).
"Sehingga patut diduga baja-baja ini tidak memenuhi persyaratan SNI, dan hasil uji temuan di lapangan tidak memenuhi persyaratan SNI. Imbasnya, dapat menimbulkan kerugian bagi konsumen," katanya.
Kata Veri, sebelumnya di Makassar, Sulawesi Selatan, Ditjen PKTN juga telah mengamankan 351.000 batang baja tulangan beton berbagai merek dan ukuran di gudang CV. SMM. Hasil pengujian menyimpulkan produk tersebut tidak memenuhi persyaratan SNI 07-2052-2002, tidak memiliki SPPT-SNI, serta tidak memiliki NRP.
Nilai ekonomis dari produk yang telah diamankan tersebut mencapai kurang lebih Rp70 miliar. Veri menyebut, para pelaku usaha ini patut diduga melanggar dua pasal. Kedua pasal tersebut adalah Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Nomor: 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
"Kami terus mengawasi perdagangan barang yang telah diberlakukan SNI secara wajib. Kemendag juga akan terus menegakkan peraturan perundangan lainnva untuk melindungi masyarakat dan industri dalam negeri, yang telah mengikuti peraturan dan ikut serta dalam mewujudkan kepastian hukum dan usaha," tandasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kepala Desa di Madiun Polisikan Oknum LSM Dugaan Pemerasan
- Kasus Penembakan di Tol Waru Sidoarjo, Polda Jatim Periksa Enam Orang
- Polres Bondowoso Berhasil Bekuk Pencuri Uang Rp650 Juta Milik Bos Tembakau