Digugat Tersangka Korupsi Bank Jatim, Kejari Surabaya: Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Prosedur

ilustrasi/net
ilustrasi/net

Salah seorang pegawai Bank Jatim menggugat Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Gugatan tersebut dilayangkan Andriyanto pasca ditetapkan sebagai tersangka korupsi.


Masbuhin, Kuasa hukum Andriyato dalam keterangan resminya mengatakan, telah mendaftarkan upaya hukum Praperadilan di PN Surabaya pada 14 April 2022. Sidang perdana perkara ini bakal digelar Senin, 25 April 2022.

Penetapan tersangka itu menurut Masbuhin dinilai tidak sah, lantaran yang bersangkutan hanya merupakan staf bagian dokumen kredit dan pemasaran.

Dia menegaskan pihak yang paling bertanggung jawab dalam penyimpangan dana kredit Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur adalah Kepala Cabang dan juga Penyelia Kredit.

“Klien kami ini tidak pernah menandatangani akad kredit bahkan pada pencairanpun. Seharusnya itu menjadi tanggung jawab Imam Pebriadi, selaku penyelia kredit, dan Kepala Cabangnya, Didik Supriyanto,” terang Masbuhin, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Minggu (24/4)

Terpisah,  Kajari Surabaya Danang Suryo Wibowo melalui Kasi Intelijen Khristiya mengatakan, praperadilan merupakan hak dari tersangka.

"Penyidik (Kejaksaan) akan mengikuti upaya hukum tersebut tanpa mempengaruhi jalannya proses penyidikan,” ujarnya.

Terkait pokok materi perkara, pihaknya memilih untuk mengujinya di persidangan.

“Hal-hal lain yang masuk ke dalam materi pokok perkara akan dilakukan pengujian di persidangan,” tandasnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news