Seorang ayah berinisial FA (42), warga Gresik, menyetubuhi kedua putri tirinya selama dua tahun. Kedua anak tirinya itu berusia 17 tahun dan 13 tahun.
Akibat perbuatan bejatnya, FA kini harus meringkuk di tahanan Polres Gresik.
Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan kepada awak media saat rilis kasus di halaman Mapolres Gresik, Selasa (7/5), aksi pelaku dilakukan dengan modus iming-iming sejumlah uang.
"Keduanya disetubuhi dengan dijanjikan diberi uang dan semua keperluannya dipenuhi. Ada Rp10.000 sampai Rp15.000. Kadang dia (korban) minta apa dikasih," ujar AKP Aldhino.
Akibat dari bujuk rayu tersebut, FA pun dengan leluasa menyetubuhi kedua anak tirinya di saat ibu kandungnya sedang menjaga warung.
Kasus tersebut terbongkar setelah salah satu teman ayah kandung korban ZA (31) bertamu ke rumah korban pada Kamis (14/4) lalu. Saat itu ZA melihat korban dengan wajah murung dan sedih.
ZA bertanya kepada korban dan mendapati pengakuan kedua korban telah mendapat kekerasan seksual oleh ayah tirinya selama dua tahun.
Mendengar cerita korban, ZA pun melaporkan peristiwa yang menimpa kedua korban kepada ayah kandungnya. Tak terima kedua putrinya diperlakukan tidak senonoh oleh FA, ayah kandungnya meminta ZA untuk melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Gresik, Kuasa Hukum Korban: Bukti Polisi Penuhi Rasa Keadilan Bagi Masyarakat
- Dilaporkan ke Polres Gresik, Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Desa Slempit Kedamaian Masih Berkeliaran