Ujaran kebencian dan penghinaan adalah tindak pidana. Untuk itu, sudah sewajarnya para penceramah agama tidak menjadikan ruang publik sebagai media menyampaikan pesan berisi ujaran kebencian maupun penghinaan.
- Dugaan Jual Beli 8.400 Kuota Haji, Mahasiswa Desak KPK Periksa Menag Yaqut
- Menag Terbitkan Edaran Aksi Solidaritas dan Doa Bersama Untuk Palestina
- Menag Ingatkan BKM Jaga Masjid agar Tak Digunakan Politik Praktis
Baca Juga
Begitu pesan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menanggapi ramainya kecaman publik atas aksi YouTuber Muhammad Kece yang membuat sejumlah konten berisi ujaran kebencian dan penghinaan simbol keagamaan yang berpotensi merusak kerukunan umat beragama
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Warga Jember Ditangkap, Sebarkan Ujaran Kebencian Terhadap NU dan GP Ansor Lewat 17 Akun Palsu
- Dugaan Jual Beli 8.400 Kuota Haji, Mahasiswa Desak KPK Periksa Menag Yaqut
- Khofifah Berbagi Tips Lawan Ujaran Kebencian
Baca Juga