Muchsin Kamal, penjual Airgun kepada terduga teroris ZA (25) telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan UU Darurat 1/1951.
- Densus 88 Tangkap Seorang Terduga Teroris Terafiliasi ISIS
- Soal Penyusup di Kampanye Akbar, CIIA: Tidak Ada, yang Ada Hanya Teroris Jadi-jadian
- Ketua GP Ansor Kabupaten Madiun Dukung Kapolri Waspadai Bangkitnya Teroris
“Sampai saat ini penyidik Densus 88 telah mengamankan tersangka yang telah melakukan penjualan senpi terhadap ZA dan saat ini penyidik masih menerapkan Pasal UU Darurat 1/1951 tentang penggunaan senpi ilegal," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (7/4).
Selain itu, nantinya Detasmen Khusus (Densus) 88 antiteror akan mendalami apakah Muchsin juga dapat dikenakan Undang-Undang Terorisme atau tidak.
"Namun terus mendalami apakah nanti memenuhi unsur dalam UU terorisme," ujarnya.
Ramadhan menegaskan, saat ini masih mendalami kasus tersebut termasuk untuk mencari tahu berapa jumlah senjata api yang diamankan dari Muchsin.
"Fokusnya kita saat ini menangani penyidikan, apakah itu siapa dia, yang jelas fokus kita adalah terhadap saudara M yang melakukan penjualan tersebut," tegasnya.
"Masih kita dalami jumlahnya berapa (senjata api yang diamankan)," tutupnya seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Densus 88 Tangkap Seorang Terduga Teroris Terafiliasi ISIS
- Soal Penyusup di Kampanye Akbar, CIIA: Tidak Ada, yang Ada Hanya Teroris Jadi-jadian
- Ketua GP Ansor Kabupaten Madiun Dukung Kapolri Waspadai Bangkitnya Teroris