Dikabulkan MK, Demokrat Jember Desak KPU Segera Rekapitulasi Ulang Suara Hasil Pemilu 2024

Ketua DPC Partai Demokrat Tri Sandi Apriana/RMOLJatim
Ketua DPC Partai Demokrat Tri Sandi Apriana/RMOLJatim

Ketua DPC Partai Demokrat Jember Tri Sandi Apriana mendesak KPU Jember untuk segera melakukan pencermatan pada Formulir C (Plano) menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (10/6) kemarin.


Sebab, MK telah mengabulkan permohonannya, untuk dilakukan rekapitulasi C Hasil (Plano).

"Kami sudah mengajukan rekapitulasi hitung ulang, paska rekapitulasi di tingkat kecamatan, karena tidak ada kesesuaian Form C Hasi Plano dan D Hasil," kata Tri Sandi, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (11/6).

Dia menyebut ada selisih suara sekitar 120 antara hasil suara Partai Demokrat dan Nasdem di dapil 1 di Kecamatan Kaliwates. Ia berharap suara itu dikembalikan kepada posisi sebenarnya, sesuai C Hasil Plano. Jika dikembalikan ke suara sebenarnya, kursi terakhir di dapil 1 menjadi kursi  Partai Demokrat bukan Nasdem.

Namun KPU dan Bawaslu Jember tidak menggubris laporannya. Karena itu, pihaknya menempuh jalur hukum dengan melakukan gugatan Perselisihan Hasil pemilihan umum (PHPU), dan MK mengabulkan untuk dilakukan pencermatan ulang hasil suara Partai Demokrat dan Partai NasDem.

"Pencermatan ulang ini maksudnya yang dihitung hanya hasil suara Partai Demokrat dan Partai Nasdem, sedangkan parpol lainnya tidak," jelasnya.

Sandi memperkirakan salinanputusan MK sudah sampai ke KPU Jember, pada Selasa (11/6) hari ini, sehingga Komisioner KPU yang lama berakhir pada 13 Juni 2024. 

Karena itu, sudah tidak memungkinkan KPU mengesekusi putusan MK tersebut. Kemungkinan rekapitulasi ulang akan dilakukan oleh Komisioner KPU Jember yang baru.

"Kami berharap KPU Jember yang baru ini, setelah dilantik langsung bisa bekerja melakukan pencermatan. Tak perlu menunggu waktu lama lagi, lebih cepat lebih baik, supaya segera ada kepastian," katanya.   

Sementara Ketua KPU Jember Muhammad Syai'in hingga kini belum berhasil dikonfirmasi.

Sebelumnya, Majelis Hakim MK mengabulkan gugatan PHPU Partai Demokrat yang meminta termohon (KPU) untuk melakukan pencermatan ulang atas formulir model C Hasil (plano) dalam jangka waktu 15 hari sejak putusan dibacakan.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news