Ketua Bawaslu kota Madiun Kokok Heru Purwoko angkat bicara terkait posisinya sebagai penasehat di dalam koalisi ormas LSM Madiun (KOAL). Posisi penasehat tersebut menurut Kokok HP hanya merupakan penunjukan secara spontan dan tidak dibakukan kedalam AD/ART. Pun penasehat juga bukan merupakan pengurus.
- Temukan Pelanggaran, Bawaslu Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di TPS 10 Kelurahan Taman Kota Madiun
- Salah Satu Komisioner KPU Madiun Dilaporkan Karena Masih Tercatat Sebagai Pengurus DPC Parpol
- Gara-gara Pengajian Kyai Anwar Zahid, Paslon MADIUN Dilaporkan ke Bawaslu
“Soal penasehat di KOAL itu merupakan penunjukan spontan saja mas, tidak dibakukan juga kok, saya cukup tahu diri lah. Disini pun penasehat kan lain dengan pengurus,” terang pria yang akrab disapa Kokok HP dikutip kantor berita Rmoljatim, Senin, (13/3).
Klarifikasi ini sebagai jawaban atas desas desus warga kota Madiun terkait posisi Kokok sebagai ketua Bawaslu kota Madiun yang beberapa waktu lalu ikut dalam pakta integritas koalisi ormas LSM Madiun. Hingga fotonya tersebar serta dalam pemberitaan di salah satu media tercatat sebagai penasehat.
Serta dikaitkan dengan aturan dalam UU no.7 tahun 2017 tentang pemilu pada pasal 117 huruf K yang berbunyi bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu propinsi, dan Bawaslu kabupaten /kota , yang dibuktikan dengan surat pernyataan
“Ini sudah saya duga sebelumnya mas pasti akan begini, Saya disitu hanya kedapuk penasehat bukan pengurus dan KOAL bukan lembaga resmi mas. Sebagai penasehat pun saya tidak aktif,” pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Sumardi Dorong OPD Pemprov Jatim Maksimalkan Pelayanan Meski Ada Efisiensi Anggaran
- Temukan Pelanggaran, Bawaslu Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di TPS 10 Kelurahan Taman Kota Madiun