Dinas PUBM Kabupaten Malang Bantah Mainkan Proyek PL

Adanya satu CV mendapatkan hingga 16 paket proyek penunjukan langsung (PL) di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PUBM) Kabupaten Malang pada tahun anggaran 2019, telah dibantah.


Hal ini disampaikan Kepala bidang (Kabid) Pemeliharaan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga, Suwignyo dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (29/5).

Bahkan adanya satu CV ditunjuk sebagai pelaksana hingga belasan proyek PL, menurut Suwinyo, tidak mungkin terjadi.

"Itu tidak mungkin. Dalam aturannya, satu CV itu maksimalnya hanya 5 paket dalam satu kegiatan. Dalam hal ini, kami pun menerapkan sistem pemerataan untuk para kontraktor. Durasi pekerjaan satu kegiatan itu membutuhkan waktu tiga bulan. Kalau setelah PHO dinyatakan selesai, baru keadaan keuangan baru normal kembali," ujarnya.

Bahkan dengan adanya penunjukan pelaksana proyek PL satu CV mendapatkan 16 paket muncul dugaan adanya permainan proyek di Dinas PU Bina Marga di kalangan kontrakor. Namun, hal itu ditepis oleh pihak Dinas PU Bina Marga.

"Tidak ada itu, tidak benar," pungkas Suwignyo.

Data yang dihimpun Kantor Berita RMOLJatim, salah satu CV berinisial ZF telah mendapatkan proyek 16 paket proyek PL dengan nilai total keseluruhan mencapai kurang lebih Rp 2,5 miliar.

Berikut ini daftar 10 paket proyek pekerjaan fisik yang diterima ZF:

1. Rehab Jalan Ternyang-Sumberpucung senilai negoisasi Rp 196 juta.
2. Pemeliharaan Rutub Jalan dan Jembatan 9 senilai negoisasi Rp 197 juta.
3. Pemeliharaan Rutin Kecamatan Kepanjen 7 senilai negoisasi Rp 197 juta.
4. Pemeliharan Rutin Kecamatan Pakis 1 senilai negoisasi Rp 197 juta.
5. Pembangunan Drainase Sambigede senilai negoisasi Rp 196 juta.
6. Pemeliharaan Rutin Kecamatan Bantur 2 senilai negoisasi Rp 197 juta.
7. Pemeliharaan Rutin Kecamatan Ngajum 1 senilai negoisasi Rp 199 juta.
8. Rehap Jalan Turus-Ternyang senilai negoisasi Rp 196 juta.
9. Rehab Jalan Krajan-Ngebruk senilai negoisasi Rp 196 juta.
10. Pemeliharaan Rutin Kecamatan Poncokusumo 3 senilai negoisasi Rp 197 juta.

Sedangkan pada 6 paket lainnya berupa pengadaan material, di antaranya:

1. Pengadaan Material UPTD Kepanjen senilai negoisasi Rp 98 juta.
2. Pengadaan Material UPTD Singosari 2 senilai negoisasi Rp 97 juta.
3. Pengadaan Material UPTD Bululawang 2 senilai negoisasi Rp 97 juta.
4. Pengadaan Material UPTD Turen 6 senilai negoisasi Rp 98 juta.
5. Pengadaan Material UPTD Kepanjen 5 senilai negoisasi Rp 97 juta.
6. Pengadaan Material UPTD Singosari 3 senilai negoisasi Rp 97 juta.

Namun dari data yang ditemukan tersebut, dalam bulan April tahun 2019 CV ZF telah mendapatkan 6 paket proyek PL dalam satu kegiatan secara bersamaan. Dan di bulan Mei Tahun 2019 sudah mendapatkan proyek kembali. Tak hanya itu, CV ZF sebelum mengerjakan di bulan April 2019, telah mendapatkan proyek PL di bulan Maret 2019.

Perlu diketahui, pada berita sebelumnya pemilik dari CV ZF tidak mengetahui jika perusahaannya ditunjuk sebagai pelaksana proyek PL hingga belasan paket, dengan total keseluruhan mencapai kurang lebih Rp 2,5 miliar.

Namun, pemilik CV tersebut yang bernama Eko malah mengaku hanya mengerjakan proyek 7 paket, dengan rincian 4 paket  pemeliharaan jalan dan drainase dan 3 paket berupa pengadaan material dari belasan proyek pengerjaan fisik dan pengadaan barang material.

"Saya hanya mengerjakan 4 berupa pekerjaan fisik berupa pemeliharaan jalan dan pembangunan drainase di tempat saya tinggal dan 3 pengadaan material. Itupun yang 3 dikerjakan teman saya. Saya tidak tahu, perasaan cuma itu," ungkap Eko dengan wajah bingung saat dikonfirmasi.

Tak hanya itu, CV ZF yang beralamatkan di Jalan Diponegoro, Kabupaten Malang ketika ditelusuri oleh Kantor Berita RMOLJatim rupanya tak memiliki kantor resmi. Namun hanya rumah biasa yang nampak kondisinya kosong tetapi berisikan barang, sehingga seperti gudang. Bahkan kondisi sesuai alamat yang tertera, kondisinya nampak memprihatinkan. Dan tidak ada papan pelakat perusahaan.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news