Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang mengumumkan data dan jumlah korban Tragedi Kanjuruhan. Total sebanyak 754 orang korban.
- Sidang Tragedi Kanjuruhan, Lima Terpidana Diputus Beri Restitusi Rp 1,2 Miliar
- Kunjungi Stadion Kanjuruhan Malang, Keluarga Korban Minta Gate 13 Dikembalikan Semula
- Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Ini Respon Pakar Hukum Pidana
"Data valid korban meninggal 132 orang. Sedangkan luka ringan sedang 596 orang, luka berat 26 orang. Jadi jumlah total korban adalah 754," ujar Kepala Dinkes Malang, Wiyanto Wijoyo dalam konferensi pers di Posco Krisis Center Malang, Kamis (13/10).
Dia menegaskan data tersebut dapat dipertanggung jawabkan secara medis maupun secara administrasi. Sebab, sudah melalui proses pencocokan data dengan Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Jatim, rumah sakit, hingga pengecekan ke tingkat RT/RW, kelurahan, dan kecamatan.
Dia menambahkan, saat ini pasien yang masih dalam status rawat inap tersisa 12 orang. Rinciannya 9 orang dirawat di RS Saiful Anwar, dan 3 orang di RSUD Kanjuruhan.
"Untuk yang menjalani rawat jalan sejumlah 610 orang," ujarnya didampingi Kabid Dokkes Polda Jatim Kombes Pol Erwin Zainul Hakim, dan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto.
Erwin Zainul Hakim menyampaikan, perbedaan data bisa terjadi karena pada saat korban dibawa ke rumah sakit, pada situasi yang tidak memungkinkan. Namun yang dilakukan oleh petugas bukan identifikasi, tetapi hanya pencatatan data sehingga sering terjadi perbedaan data.
"Jadi saat penngambilan data, ada orang yang sama dicatat. Untuk itu, kita bekerjasama dengan Pemerintah Daerah mengecek ke seluruh kecamatan, kelurahan. Kemudian dikroscek dengan data yang sakit, sehingga data tersebut valid," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Sumardi Dorong OPD Pemprov Jatim Maksimalkan Pelayanan Meski Ada Efisiensi Anggaran
- Sidang Tragedi Kanjuruhan, Lima Terpidana Diputus Beri Restitusi Rp 1,2 Miliar