Pada perhelatan Pilkada yang akan digelar serentak pada 9 Desember 2020, perjalanan pasangan bakal calon Bupati dan wakil Bupati (Paslon) Sanusi-Didik (SanDi) makin mulus. Hal itu setelah dinyatakan berkas administrasinya memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang.
- Keselamatan Rakyat Adalah Hukum Tertinggi, MCW Nyatakan Tolak Pilkada
- Bawaslu Bakal Panggil ASN di Kabupaten Malang Atas Dugaan Keterlibatan Dukung Salah Satu Paslon.
- DIduga Ada ASN di Malang Dukung Salah Satu Paslon Kepala Daerah. Begini kata Inspektorat.
Surat lolos seleksi administrasi itu diserahkan secara simbolis oleh Ketua KPU Kabupaten Malang, Anis Suhartini kepada LO Paslon Pasangan SanDi yang diwakili oleh Eko Kiswanto. Serah terima dilakukan di Aula Tumapel, KPU Kabupaten Malang. Senin (14/9)
" Semuanya berjalan lancar dan tanpa kendala. Tinggal ke depan, kami memikirkan langkah kami memenangkan Paslon Sandi dan semoga Allah memberikan kelancaran,’’ kata Ketua Tim Malang Makmur, Hari Sasongko.
Pasangan SanDi diusung oleh Gabungan partai dalam koalisi Malang Makmur sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Malang pada PIlkada 2020 ini. Partai gabungan tersebut berisikan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP, Nasional Demokrat (NasDem), Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Golkar, dan Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Selain itu juga bergabung Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dalam koalisi partai non parlemen.
Menanggapi berkas yang disyaratkan oleh KPU telah terpenuhi, HM Sanusi bersyukur. Dan menyatakan ungkapan terimakasih pada semua kalangan yang turut mendoakan dan mendukungnya. Terutama dari para kiai dan tokoh agama
" Terimaksih, atas doa dan dukungan semua kalangan terutama dari para kiai dan tokoh agama," ucap Sanusi.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Keselamatan Rakyat Adalah Hukum Tertinggi, MCW Nyatakan Tolak Pilkada
- Bawaslu Bakal Panggil ASN di Kabupaten Malang Atas Dugaan Keterlibatan Dukung Salah Satu Paslon.
- DIduga Ada ASN di Malang Dukung Salah Satu Paslon Kepala Daerah. Begini kata Inspektorat.