Meski hidup dipenjara selama berbulan bulan atas kasus ganja, tak menyurutkan Basisst Grup Band Boomerang, Hubert Henry Limahelu alias Henry untuk berkarya.
- Daya Tarik Wisata Surabaya Meningkat, Dua Kapal Pesiar Sandar Bergantian di Pelabuhan Tanjung Perak
- Pemkot Surabaya Datangkan Chef untuk Latih Pedagang di Sentra Wisata Kuliner
- Bangkitkan Pagelaran Seni, Singo Ulung Kembali Tampil di Kawah Wurung Bondowoso
"Judulnya Ting Tong," kata Henry pada Kantor Berita di PN Surabaya, Kamis (7/11).
Saat ditanya apa makna dari lirik lagu yang diciptakannya, Henry mengaku hanya seputar kehidupannya selama mejalani hukuman di Penjara, mulai ditahan Polisi hingga ke Rutan Medaeng.
"Lebih mengarah ke lagu lagu rohani aja, sebagai motivasi saya atas kasus ini. Dan bagi saya kasus ini adalah kehidupan baru saya dalam memulai kehidupan yang lebih baik," ungkapnya.
Henry juga membantah bila grup band yang selama ini membesarkannya tidak bergaung lagi dibalantika musik di Indonesia.
"Boomerang masih eksis dan selama ini kami semua masih berkarya kok mas," pungkasnya.
Untuk diketahui, hari ini Henry mengajukan pembelaan atas tuntutan 2 tahun penjara yang dijatuhkan Kejari Surabaya.
Dalam nota pembelaan yang dibacakan tim penasehat hukumnya, Henry meminta agar majelis hakim pemeriksa kasusnya menjatuhkan hukuman rehabilitasi.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Tawarkan Destinasi Wisata Romantis, Pemkot Surabaya Padukan Sungai Kalimas dengan Potensi Disekitarnya
- 8.308 Wisatawan Kunjungi Bromo saat Libur Lebaran 2024
- Tarif Ojek ke Wisata Gunung Kelud Dikeluhkan, Bupati Kediri Kaji Sarana Transportsai dengan Disparta