Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso telah selesai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Senin kemarin (4/7).
- Kejari Madiun Jebloskan Pengusaha Garasi Truk dalam Kasus Perpajakan
- Satpol PP Surabaya Amankan Pencuri Kursi Besi Milik Pemkot, Pelaku dibawa ke Polsek Bubutan
- Dilaporkan Isteri, Ustad Muda di Jember Diduga Selingkuhi dan Cabuli Santriwati
Dalam pemeriksaannya, Rahmat Santoso diperiksa terkait aset-aset milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi yang bernilai ekonomis.
"Didalami pengetahuannya soal penelusuran aset-aset bernilai ekonomis milik tersangka NHD (Nurhadi)," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa pagi (5/7).
Bersamaan dengan Rahmat Santoso, KPK juga memeriksa tiga orang saksi lainnya dalam kasus yang sama, yakni Tonny Wahyudi alias Yudi Gendut selaku Komisaris PT Mulia Artha Sejati; Titin Mawarti selaku swasta; dan Andrysan Sundoro Hosea selaku swasta.
"Saksi tidak hadir atas nama Hardja Karsana K. Akan segera dijadwal ulang," pungkas Ali.
Dalam pemeriksaan selama hampir delapan jam, Rahmat membantah bahwa dirinya mengetahui adanya aset-aset milik Nurhadi yang disembunyikan.
Wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Jawa Timur ini mengaku dirinya didalami terkait sebuah perusahaan di bidang produksi tisu basah dan alkohol. Akan tetapi, Rahmat tidak menyebut nama perusahaannya.
"Ya terkait perusahaan-perusahaan saja, sama yang lain-lainlah," katanya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KPK Pastikan Periksa LaNyalla di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim
- Sempat Membantah, Wahyu Setiawan Akui Sumber Uang Suap Harun Masiku dari Hasto
- Jaksa KPK Ungkap Foto Harun Masiku dengan Megawati dan Hatta Ali di Persidangan Hasto