Diskursus sistem proporsional tertutup yang dimunculkan Ketua KPU RI, Hasyim Asyari untuk Pemilu 2024 menabrak kapasitasnya sebagai penyelenggara pemilu.
- Tok! MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu Tertutup
- Pemilu Terancam Tertunda jika MK Putuskan Sistem Proporsional Tertutup
- Saan Mustopa: Proporsional Tertutup Rampas Hak Politik Rakyat
"Itu saudara Hasyim dalam kapasitas apa mengeluarkan pernyataan seperti itu? KPU adalah institusi pelaksana undang-undang, sementara bila ada perubahan sistem pemilu artinya ada perubahan undang-undang," kata Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, Jumat (30/12).
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini mengurai, perubahan UU hanya terjadi jika ada revisi dan terbitnya Perppu melibatkan DPR dan pemerintah maupun berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Doli, hanya institusi tersebut yang bisa mengubah UU, bukan KPU RI.
"Memang saya mendapatkan informasi bahwa ada pihak yang sedang mengajukan judicial review (JR) soal sistem pemilu itu. Di dalam Pasal 168 ayat (2) disebutkan bahwa pelaksanaan pemilu legislatif menggunakan sistem proporsional daftar terbuka," kata Doli.
Namun demikian, Doli menyesalkan wacana tersebut justru keluar dari KPU RI. Ia lantas curiga bahwa Ketua KPU RI termasuk di dalam pihak yang mengajukan JR. Lebih jauh daripada itu, Hasyim seolah selangkah lebih maju dengan mempertimbangkan sistem proporsional tertutup sebelum MK mengeluarkan putusan resminya.
"Saya juga berharap MK dapat mengambil posisi yang netral, objektif, dan memahami posisi UU Pemilu yang sangat kompleks dan pada pembahasannya dilakukan kajian mendalam dan membutuhkan waktu yang cukup panjang," tegas Doli dimuat Kantor Berita Politik RMOL.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Sempat Membantah, Wahyu Setiawan Akui Sumber Uang Suap Harun Masiku dari Hasto
- Pertanyakan Pengunaan Dana Pilkada 2024 Senilai Rp 84 Miliar, DPRD Gresik Senin Depan Hearing KPU
- KPU Tetapkan Ika Puspitasari dan Rachman Sidharta Arisandi Sah Pimpin Kota Mojokerto Hingga 2030