Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo mulai dilakukan pemeriksaan secara marathon sejak ditahan di tempat khusus di Markas Korps (Mako) Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
- Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik
- Turut Serta dalam Pembunuhan Berencana Brigadir J, Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara
- Hari Ini, Kuat Maruf Jalani Sidang Vonis Pembunuhan Berencana Brigadir J
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan, pemeriksaan Sambo dilakukan langsung oleh tim khusus (timsus) yang dipimpin oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.
“Langsung dipimpin oleh pak Wakapolri, bersama pak Irwasum dan semuanya ke dalam,” kata Dedi di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Senin (8/8).
Pemeriksaan ini, kata Dedi, untuk menganalisa alias menkonfrontir kembali hasil dari laboratorium forensik. Sebab, lebih lanjut Dedi menyampaikan, timsus Polri bekerja secara teliti dan penuh dengan kehati-hatian dengan mengedepankan penyidikan berbasis ilmiah alias scientific crime investigation (SCI).
“Karena apa? Karena pembuktian dari timsus nanti akan dibuka di sidang pengadilan,” jelas Dedi dilansir Kantor Berita Politik RMOL.
Irjen Ferdy Sambo di bawa ke Markas Korps (Mako) Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat usai diduga tidak profesional saat menangani olah TKP. Keputusan menahan Sambo di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat itu setelah tim Inspektorat Khusus (Irsus) memeriksa 10 orang saksi.
Sambo juga diduga kuat memerintahkan mengambil rekaman CCTV baik yang ada di TKP maupun di sekitar TKP kediaman dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Sumardi Dorong OPD Pemprov Jatim Maksimalkan Pelayanan Meski Ada Efisiensi Anggaran
- Revitalisasi Pasar Kembang Tahap Pertama Segera Dimulai, PD Pasar Surya Bangun TPS untuk Pedagang